Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.
Bila keadaan usaha wajib pajak berubah sehingga PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih besar ketimbang tahun lalu, DJP bisa menerbitkan surat imbauan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa.
"Imbauan untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak berjalan karena wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya," bunyi Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (19/5/2024).
Surat imbauan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari sejak tanggal penerbitan.
Apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan dari otoritas pajak tersebut, DJP berwenang menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.
Surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan.
Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.
"Dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu, sebagai berikut: ... terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak," bunyi Pasal 25 ayat (6) huruf f UU PPh.
Dalam Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, DJP mengatur angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung ulang bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh terutang pada tahun pajak berjalan akan mencapai lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.
PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang pada tahun pajak berjalan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.