PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Muhamad Wildan | Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan surat imbauan kepada wajib pajak untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 dalam tahun berjalan.

Bila keadaan usaha wajib pajak berubah sehingga PPh yang terutang pada tahun berjalan diperkirakan lebih besar ketimbang tahun lalu, DJP bisa menerbitkan surat imbauan untuk meningkatkan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa.

"Imbauan untuk melakukan peningkatan pembayaran angsuran pajak dalam tahun berjalan untuk masa pajak yang tersisa dari tahun pajak berjalan karena wajib pajak mengalami perubahan keadaan usaha atau kegiatan dan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak berjalan diproyeksikan akan mengalami peningkatan dibandingkan tahun pajak sebelumnya," bunyi Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (19/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Surat imbauan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari sejak tanggal penerbitan.

Apabila wajib pajak tidak memenuhi surat imbauan dari otoritas pajak tersebut, DJP berwenang menindaklanjutinya dengan menerbitkan surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan.

Surat keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan disampaikan kepada wajib pajak paling lama 3 hari kerja sejak diterbitkan.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sebagai informasi, kewenangan DJP untuk menetapkan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) UU PPh.

"Dirjen pajak berwenang untuk menetapkan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal‐hal tertentu, sebagai berikut: ... terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak," bunyi Pasal 25 ayat (6) huruf f UU PPh.

Dalam Pasal 7 ayat (4) KEP-537/PJ/2000, DJP mengatur angsuran PPh Pasal 25 pada bulan-bulan sisa tahun pajak perlu dihitung ulang bila wajib pajak mengalami peningkatan usaha sehingga PPh terutang pada tahun pajak berjalan akan mencapai lebih dari 150% dari PPh yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

PPh Pasal 25 dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh terutang pada tahun pajak berjalan oleh wajib pajak sendiri atau oleh KPP tempat wajib pajak terdaftar. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja