REFORMASI PERPAJAKAN

Jika 2018 Tidak Selesai, RUU KUP Akan Terlempar ke 2020

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 17:44 WIB
Jika 2018 Tidak Selesai, RUU KUP Akan Terlempar ke 2020

Direktur Eksekutif InSTEP Handi Subandi (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Merampungkan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebelum lewat tahun 2018 menjadi agenda krusial yang harus dilakukan pemerintah bersama DPR.

Pasalnya, ketika sudah masuk tahun politik di 2019 maka besar kemungkinan revisi RUU ini akan kembali mandek karena tergerus hingar bingar hajatan politik lima tahunan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Institute for Tax Reform and Public Policy (INSTEP) Hendi Subandi dalam kesempatan diskusi perihal reformasi perpajakan pada Rabu (14/3). Urgensi dia layangkan agar revisi paraturan KUP ini bisa menjadi agenda utama.

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

"Hati-hati di tahun politik, karenanya RUU KUP harus segera dibahas karena lagi-lagi ini soal memberikan kepastian hukum. Karena kalau tidak selesai tahun ini, RUU KUP kemungkinan besar akan terlempar pembahasannya ke 2020," katanya.

Menurutnya saat ini semua pihak tengah menunggu komitmen pemerintah dan DPR untuk menuntaskan RUU KUP yang mandek selama tiga tahun. Jika molor lagi, maka diprediksi RUU akan kembali mandek menunggu hajatan politik di 2019 selesai.

"Urgensinya harus segera dibahas karena sudah dekat dengan tahun politik. Jika lewat tahun ini tentu energi parlemen hanya akan fokus pada mengamankan suara di daerah pemilihan (dapil) nya masing-masing," terang Hendi. (Gfa/Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN