UNI EROPA

Jerman-Prancis Godok Sistem CCTB Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 10:52 WIB
Jerman-Prancis Godok Sistem CCTB Uni Eropa

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Jerman semakin berupaya untuk bersinergi dengan Prancis untuk mengembangkan sistem common corporate tax base (CCTB). Kabarnya, sinergi ini akan dilakukan pada akhir tahun 2018.

Dirjen Perpajakan Internasional Jerman Martin Kreienbaum mengatakan kerja sama dengan Prancis dalam CCTB telah mengalami banyak kemajuan. menurutnya ada hambatan besar dalam menjalankan kerja sama CCTB bersama Prancis.

“Hambatan besar timbul dari beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) yang enggan untuk mengesampingkan kedaulatan dan memberi lebih banyak kompetensi kepada badan supranasional. Meski begitu, pemerintah Jerman berkomitmen untuk mengajak negara anggota UE lainnya untuk menerapkan skema CCTB,” ujarnya di Washington DC Amerika Serikat, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Beberapa tahun lalu telah ada upaya untuk menyelaraskan pajak perusahaan di tingkat Eropa. Baru-baru ini, upaya ini dibuktikan oleh peluncuran kembali beleid terkait pada Oktober 2016 untuk arahan Dewan terhadap common consolidated corporate tax base (CCCTB).

Namun ternyata banyak yang dipertaruhkan untuk menerapkan kebijakan itu. Terlebih banyak Dewan yang menghalangi kesepakatan akhir dalam pengkajian beleid tersebut. Meskipun demikian, pengenalan CCTB / CCCTB menjadi prioritas dalam agenda 2 pusat kekuatan Eropa, Jerman dan Prancis.

Dalam deklarasi pemerintah pertamanya pada Maret 2018 sebagai kanselir Jerman terpilih, Angela Merkel menegaskan kembali komitmen Jerman untuk bekerja sama dengan Prancis dalam mencapai harmonisasi basis pajak untuk keperluan pajak korporasi.

Baca Juga:
China Bakal Kenakan Bea Masuk Antidumping atas Susu Impor dari Eropa

Pada 31 Mei, Kementerian Keuangan Jerman dan Prancis dikabarkan akan bekerja sama untuk menerapkan CCTB pada akhir tahun. Namun negara anggota EU tidak dilibatkan, hanya saja diinformasikan tentang berlakunya kerja sama antara kedua negara tersebut.

Pemerintah Jerman menilai harmonisasi pajak UE diperlukan untuk meningkatkan daya saing, mengurangi biaya kepatuhan pembayar pajak internasional, serta menyediakan banyak dana untuk investasi. CCTB juga diklaim bisa menguntungkan investor asing dengan menawarkan aturan yang lebih transparan, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.

Di samping itu, beleid CCTB hanya berlaku untuk pembayar pajak perusahaan. Pemerintah Jerman menganggap peran mitra sangat diperhitungkan dalam negosiasi meski kemitraan Jerman tidak dikenakan pajak penghasilan perusahaan, tapi hanya dikenakan pajak perdagangan di tingkat daerah (municipal).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN