UNI EROPA

Jerman-Prancis Godok Sistem CCTB Uni Eropa

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Juni 2018 | 10:52 WIB
Jerman-Prancis Godok Sistem CCTB Uni Eropa

BRUSSEL, DDTCNews – Pemerintah Jerman semakin berupaya untuk bersinergi dengan Prancis untuk mengembangkan sistem common corporate tax base (CCTB). Kabarnya, sinergi ini akan dilakukan pada akhir tahun 2018.

Dirjen Perpajakan Internasional Jerman Martin Kreienbaum mengatakan kerja sama dengan Prancis dalam CCTB telah mengalami banyak kemajuan. menurutnya ada hambatan besar dalam menjalankan kerja sama CCTB bersama Prancis.

“Hambatan besar timbul dari beberapa negara anggota Uni Eropa (UE) yang enggan untuk mengesampingkan kedaulatan dan memberi lebih banyak kompetensi kepada badan supranasional. Meski begitu, pemerintah Jerman berkomitmen untuk mengajak negara anggota UE lainnya untuk menerapkan skema CCTB,” ujarnya di Washington DC Amerika Serikat, Selasa (5/6).

Baca Juga:
Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Beberapa tahun lalu telah ada upaya untuk menyelaraskan pajak perusahaan di tingkat Eropa. Baru-baru ini, upaya ini dibuktikan oleh peluncuran kembali beleid terkait pada Oktober 2016 untuk arahan Dewan terhadap common consolidated corporate tax base (CCCTB).

Namun ternyata banyak yang dipertaruhkan untuk menerapkan kebijakan itu. Terlebih banyak Dewan yang menghalangi kesepakatan akhir dalam pengkajian beleid tersebut. Meskipun demikian, pengenalan CCTB / CCCTB menjadi prioritas dalam agenda 2 pusat kekuatan Eropa, Jerman dan Prancis.

Dalam deklarasi pemerintah pertamanya pada Maret 2018 sebagai kanselir Jerman terpilih, Angela Merkel menegaskan kembali komitmen Jerman untuk bekerja sama dengan Prancis dalam mencapai harmonisasi basis pajak untuk keperluan pajak korporasi.

Baca Juga:
Konsensus Pilar 1 Tak Kunjung Tercapai, Italia Usulkan DST se-Eropa

Pada 31 Mei, Kementerian Keuangan Jerman dan Prancis dikabarkan akan bekerja sama untuk menerapkan CCTB pada akhir tahun. Namun negara anggota EU tidak dilibatkan, hanya saja diinformasikan tentang berlakunya kerja sama antara kedua negara tersebut.

Pemerintah Jerman menilai harmonisasi pajak UE diperlukan untuk meningkatkan daya saing, mengurangi biaya kepatuhan pembayar pajak internasional, serta menyediakan banyak dana untuk investasi. CCTB juga diklaim bisa menguntungkan investor asing dengan menawarkan aturan yang lebih transparan, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak.

Di samping itu, beleid CCTB hanya berlaku untuk pembayar pajak perusahaan. Pemerintah Jerman menganggap peran mitra sangat diperhitungkan dalam negosiasi meski kemitraan Jerman tidak dikenakan pajak penghasilan perusahaan, tapi hanya dikenakan pajak perdagangan di tingkat daerah (municipal).


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 18:24 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Hingga 27%, Ini Daftar Tarif di Kawasan Awal Diterapkannya PPN

Jumat, 30 Agustus 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hadapi Banyak Sengketa Dagang di WTO, Begini Strategi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak