PERTEMUAN G-20

Jerman Berharap Ada Pembahasan Pajak Digital

Dian Kurniati | Kamis, 20 Februari 2020 | 14:39 WIB
Jerman Berharap Ada Pembahasan Pajak Digital

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz.

BERLIN, DDTCNews - Pemerintah Jerman berharap isu pajak digital akan dibahas dalam pertemuan 20 menteri keuangan negara-negara G20 di Riyadh, Arab Saudi, 22-23 Februari 2020.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz menilai para menteri keuangan G20 bisa membuat kemajuan tentang standar minimum perpajakan untuk raksasa teknologi global. Pasalnya, pertemuan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) Januari lalu masih gagal menghasilkan kesepakatan soal pajak digital.

"Para menteri keuangan G20 dapat membuat langkah besar dengan menyuarakan dukungan yang berkelanjutan untuk upaya (pajak digital) ini," katanya dikutip Kamis (20/2/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Scholz menambahkan hasil pembahasan dalam pertemuan G20 juga bisa menjadi pertimbangan 137 negara anggota OECD dalam merumuskan peraturan perpajakan lintas-batas. Sebagai salah satu peserta pertemuan G20, Scholz sangat menginginkan ada perkembangan signifikan dari ketentuan pajak digital di dunia.

Ia menilai ketentuan yang berlaku saat ini sudah ketinggalan zaman karena tak mampu menagih pajak dengan adil kepada Amazon, Facebook dan Google. Raksasa internet itu telah bertahun-tahun membukukan keuntungan di negara-negara pajak rendah seperti Irlandia, atas pelanggan yang tersebar di seluruh dunia.

Agenda utama yang disiapkan dalam pertemuan G20 akhir pekan nanti adalah membicarakan peluang mempertahankan pertumbuhan ekonomi global, di tengah epidemi virus Corona sebagai risiko penurunan.

Baca Juga:
Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Menurut Scholz, para menteri keuangan dan gubernur bank sentral negara anggota G20 juga perlu membahas rencana aksi bersama untuk melindungi ekonomi dunia dari dampak negatif virus Corona.

Dana Moneter Internasional (IMF) telah memperingatkan potensi virus Corona mengganggu pertumbuhan ekonomi di China, hingga penyebarannya ke negara-negara lain. IMF memproyeksikan ekonomi global pada posisi 'sangat rapuh' tahun ini.

Seperti dilansir channelnewsasia.com, Scholz meyakini efek virus Corona tak akan sampai menimbulkan resesi pada negara-negara Eropa. Pertumbuhan ekonomi Jerman diproyeksi tetap pada target 1,1% tahun ini, meski pabrikan Jerman sangat bergantung pada rantai pasokan China. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 26 November 2024 | 16:09 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Periode 1960 hingga Sekarang, Negara yang Terapkan PPN Terus Bertambah

Senin, 25 November 2024 | 16:39 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Ini Posisi Tarif PPN di Indonesia Dibandingkan 38 Anggota OECD

Senin, 25 November 2024 | 15:42 WIB STATISTIK TARIF PAJAK

Begini Perbandingan Tarif PPN Indonesia dengan Anggota G-20 Lainnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU