JERMAN

Jerman Bakal Kerek Pajak Penerbangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:35 WIB
Jerman Bakal Kerek Pajak Penerbangan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Jerman akan menaikkan pajak penerbangan jarak pendek sebesar 75%. Rencana tersebut ditetapkan oleh pemerintah federal pada pertemuan kabinet mingguannya. Kenaikan pajak penerbangan akan diberlakukan pada 1 April 2020 mendatang.

Tarif retribusi penerbangan jarak pendek dari €7,50 (setara Rp117.295) per penumpang akan naik menjadi €13,03 (setara Rp203.780). Untuk penerbangan jarak menengah, dari €23,43 menjadi €33,01. Untuk penerbangan jarak jauh, retribusinya akan naik €17,25 sehingga menjadi €59,43

“Rencana penggandaan pajak tersebut pasti akan menempatkan kami di garis depan pajak transportasi udara, sama seperti Inggris,” demikian pernyataan Kementrian Keuangan Jerman, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Pemerintah Jerman mengharapkan langkah baru ini akan memberikan pendapatan pajak tambahan sebesar €740 juta per tahun. Pendapatan yang diperoleh dari kenaikan pajak penerbangan itu akan digunakan untuk membiayai pengurangan pajak pertambahan nilai tiket kereta api dari 19% menjadi 7%.

Kenaikan tarif tersebut membuat industri penerbangan Jerman khawatir dari sisi saing maskapai. Juru bicara asosiasi penerbangan Jerman menentang kenaikan pajak dan tidak akan mendukung upaya tersebut untuk mengurangi emisi karbon.

Hal tersebut malah akan mengurangi sumber pendapatan maskapai Jerman yang digunakan untuk menginvestasikan teknologi dan armada baru. Mereka juga mengungkapkan bahwa pajak tersebut tidak akan mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
Menhub Sebut Insentif Pajak untuk Suku Cadang Pesawat Sudah Disetujui

“Kami tidak percaya pendapatan pajak tambahan akan berkontribusi pada tujuan iklim negara atau industri,” ujar juru bicara asosiasi penerbangan.

Seperti dilansir ainonline.com, Bonn Johan Vanneste, Presiden dan CEO Cologne Bonn Airport memperkirakan lalu lintas di bandara akan menurun tahun depan karena adanya kenaikan pajak penerbangan ini. Hal ini karena pada 2011, ada penurunan lalu lintas bandara di dekat perbatasan seperti Bandara Maastricht. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 22 September 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Tekan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Sebut Akan Ada Insentif Pajak

Rabu, 11 September 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menhub Sebut Insentif Pajak untuk Suku Cadang Pesawat Sudah Disetujui

Jumat, 30 Agustus 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Insentif Perpajakan Disiapkan, Sandiaga Uno: Tiket Pesawat Bakal Turun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN