JERMAN

Jerman Bakal Kerek Pajak Penerbangan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Oktober 2019 | 11:35 WIB
Jerman Bakal Kerek Pajak Penerbangan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews – Jerman akan menaikkan pajak penerbangan jarak pendek sebesar 75%. Rencana tersebut ditetapkan oleh pemerintah federal pada pertemuan kabinet mingguannya. Kenaikan pajak penerbangan akan diberlakukan pada 1 April 2020 mendatang.

Tarif retribusi penerbangan jarak pendek dari €7,50 (setara Rp117.295) per penumpang akan naik menjadi €13,03 (setara Rp203.780). Untuk penerbangan jarak menengah, dari €23,43 menjadi €33,01. Untuk penerbangan jarak jauh, retribusinya akan naik €17,25 sehingga menjadi €59,43

“Rencana penggandaan pajak tersebut pasti akan menempatkan kami di garis depan pajak transportasi udara, sama seperti Inggris,” demikian pernyataan Kementrian Keuangan Jerman, Selasa (15/10/2019).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Pemerintah Jerman mengharapkan langkah baru ini akan memberikan pendapatan pajak tambahan sebesar €740 juta per tahun. Pendapatan yang diperoleh dari kenaikan pajak penerbangan itu akan digunakan untuk membiayai pengurangan pajak pertambahan nilai tiket kereta api dari 19% menjadi 7%.

Kenaikan tarif tersebut membuat industri penerbangan Jerman khawatir dari sisi saing maskapai. Juru bicara asosiasi penerbangan Jerman menentang kenaikan pajak dan tidak akan mendukung upaya tersebut untuk mengurangi emisi karbon.

Hal tersebut malah akan mengurangi sumber pendapatan maskapai Jerman yang digunakan untuk menginvestasikan teknologi dan armada baru. Mereka juga mengungkapkan bahwa pajak tersebut tidak akan mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

“Kami tidak percaya pendapatan pajak tambahan akan berkontribusi pada tujuan iklim negara atau industri,” ujar juru bicara asosiasi penerbangan.

Seperti dilansir ainonline.com, Bonn Johan Vanneste, Presiden dan CEO Cologne Bonn Airport memperkirakan lalu lintas di bandara akan menurun tahun depan karena adanya kenaikan pajak penerbangan ini. Hal ini karena pada 2011, ada penurunan lalu lintas bandara di dekat perbatasan seperti Bandara Maastricht. (MG-avo/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Jadi 12% Tahun Depan, Menpar Antisipasi Dampaknya ke Tiket Pesawat

Sabtu, 07 Desember 2024 | 16:39 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Libur Nataru 2025, Harga Tiket Pesawat Diturunkan 10 Persen

Sabtu, 07 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Turunkan Harga, Anggota DPR Minta Tiket Pesawat Dibebaskan PPN

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU