AMERIKA SERIKAT

Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 16:26 WIB
Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

NEW YORK, DDTCNews – Tinggal hitungan bulan, Pangeran Harry akan menikahi aktris asal Amerika Serikat (AS), Meghan Markle. Setelah resmi bertunangan, pada Mei mendatang keduanya akan melangsungkan pernikahan yang sudah pasti bagaikan cerita di negeri dongeng.

Namun, urusan perpajakan sudah menanti di depan mata. Lantaran undang-undang pajak AS ibarat rimba yang sulit ditembus bagi warga negara AS yang menikahi orang asing yang jauh lebih makmur alias kaya raya.

“Isu-isu ini muncul setiap kali seorang warga AS menikah dengan keluarga asing yang kaya raya. Keadaan mereka tidak berbeda dengan situasi orang lain,” kata Arielle Borsos dari firma hukum Caplin & Drysdale yang berbasis di New York.

Baca Juga:
Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Dia menjabarkan betapa rumitnya aturan pajak AS, bahkan bila skenario terburuk terjadi, yakni pernikahan dibatalkan. Jika cincin pertunangan berniat untuk dimiliki oleh Meghan Markle dan nilainya lebih dari $100.000 atau Rp1,3 miliar, maka ada kewajiban untuk melaporkan hadiah tersebut kepada IRS (Ditjen Pajak AS). Tidak lupa adanya denda sebesar 5% dari nilai hadiah bila tidak dilaporkan dalam 5 bulan.

Jika dalam skenario terburuk saja jaring-jaring pajak sudah mengintai, maka implikasi lebih besar ketika semua berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Bila rencana keduanya berjalan mulus dan anggota kerajaan termasuk Ratu Elizabeth memberikan hadiah pernikahan maka ada kewajban untuk melaporkannya kepada IRS. Syaratnya ialah keseluruhan hadiah pernikahan yang diterima melebihi ambang batas $100.000. Artinya otoritas pajak AS mengetahui daftar hadiah keluarga kerajaan kepada pasangan tersebut.

Baca Juga:
Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

“Jika mereka menjalankan pernikahan dengan skema keuangan bersama, maka Markle akan turut melaporkan dana Pangeran Harry kepada pemerintah AS,” ungkap Shannon Smith Retzke dilansir Tax Notes International.

Lebih lanjut, Retzke yang menjadi pengacara di Withers Bergman ini mengatakan ada opsi lain untuk menghindari jeratan pajak dan menjaga privasi mereka. Opsi itu ialah melepaskan statusnya sebagai warga negara AS.

“Jika Markle ingin menjaga keuangannya tetap dalam ranah pribadi maka itu bisa menjadi prioritas. Karena jika tidak, dia harus mencantumkan jumlah nomor rekening, lokasi dan status kepemilikan bersama untuk setiap akun yang dia miliki di seluruh dunia,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini