AMERIKA SERIKAT

Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Januari 2018 | 16:26 WIB
Jerat Pajak AS di Pernikahan Pangeran Harry

NEW YORK, DDTCNews – Tinggal hitungan bulan, Pangeran Harry akan menikahi aktris asal Amerika Serikat (AS), Meghan Markle. Setelah resmi bertunangan, pada Mei mendatang keduanya akan melangsungkan pernikahan yang sudah pasti bagaikan cerita di negeri dongeng.

Namun, urusan perpajakan sudah menanti di depan mata. Lantaran undang-undang pajak AS ibarat rimba yang sulit ditembus bagi warga negara AS yang menikahi orang asing yang jauh lebih makmur alias kaya raya.

“Isu-isu ini muncul setiap kali seorang warga AS menikah dengan keluarga asing yang kaya raya. Keadaan mereka tidak berbeda dengan situasi orang lain,” kata Arielle Borsos dari firma hukum Caplin & Drysdale yang berbasis di New York.

Baca Juga:
Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Dia menjabarkan betapa rumitnya aturan pajak AS, bahkan bila skenario terburuk terjadi, yakni pernikahan dibatalkan. Jika cincin pertunangan berniat untuk dimiliki oleh Meghan Markle dan nilainya lebih dari $100.000 atau Rp1,3 miliar, maka ada kewajiban untuk melaporkan hadiah tersebut kepada IRS (Ditjen Pajak AS). Tidak lupa adanya denda sebesar 5% dari nilai hadiah bila tidak dilaporkan dalam 5 bulan.

Jika dalam skenario terburuk saja jaring-jaring pajak sudah mengintai, maka implikasi lebih besar ketika semua berjalan lancar hingga keduanya resmi menjadi pasangan suami istri.

Bila rencana keduanya berjalan mulus dan anggota kerajaan termasuk Ratu Elizabeth memberikan hadiah pernikahan maka ada kewajban untuk melaporkannya kepada IRS. Syaratnya ialah keseluruhan hadiah pernikahan yang diterima melebihi ambang batas $100.000. Artinya otoritas pajak AS mengetahui daftar hadiah keluarga kerajaan kepada pasangan tersebut.

Baca Juga:
Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

“Jika mereka menjalankan pernikahan dengan skema keuangan bersama, maka Markle akan turut melaporkan dana Pangeran Harry kepada pemerintah AS,” ungkap Shannon Smith Retzke dilansir Tax Notes International.

Lebih lanjut, Retzke yang menjadi pengacara di Withers Bergman ini mengatakan ada opsi lain untuk menghindari jeratan pajak dan menjaga privasi mereka. Opsi itu ialah melepaskan statusnya sebagai warga negara AS.

“Jika Markle ingin menjaga keuangannya tetap dalam ranah pribadi maka itu bisa menjadi prioritas. Karena jika tidak, dia harus mencantumkan jumlah nomor rekening, lokasi dan status kepemilikan bersama untuk setiap akun yang dia miliki di seluruh dunia,” tutupnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 06 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pembukuan Pakai Bahasa Inggris, WP Kini Bisa Beri Tahu via Kring Pajak

Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Kertas Dinding (Wallpaper Tax)?

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:30 WIB SEJARAH PAJAK DUNIA

Menurut Sejarah, Pajak Ternyata Punya Kaitan Erat dengan Pemberontakan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN