JEPANG

Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 15:28 WIB
Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dalam waktu dekat akan menghapus ketentuan pajak pengunaan lapangan golf untuk olahraga. Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi perpajakan negeri para samurai tersebut.

Dukungan penghapusan pajak penggunaan lapangan golf itu juga disuarakan oleh mantan Wakil Ketua DPR Jepang Seijiro Oto.

“Hanya karena golf olahraga yang mewah, lantas dikenakan pajak dalam penggunaannya. Kalau dipikir tentu ini hal yang aneh,” katanya, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Pemungutan Pajak di Indonesia pada Masa Pendudukan Jepang

Dia menambahkan pentingnya peghapusan pajak penggunaan golf untuk olahraga, karena Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade tahun 2020.

Selama ini, penggunaan lapangan golf untuk dikenakan biaya sebesar 800 yen atau Rp96.900 per orang saat datang dan bermain golf. Dalam sebuah diskusi nasional, isu pajak penggunaan lapangan golf ini menjadi pembahasan karena adanya perlakuan berbeda dalam kegiatan olahraga.

“Rasanya tidak adil adanya pajak penggunaan lapangan golf di dalam olahraga,” kata juru bicara anggota Federasi Asosiasi Promosi dari Partai Demokrat Liberal, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Restoran Jepang, Pelajari Soal Jaringan Usaha

Pajak penggunaan lapangan golf selama ini merupakan sumber keuangan bagi pemerintah kota setempat. Saat aturan pajak untuk penggunaan lapangan golf ini dihapus, Badan Olahraga mengusulkan diadakannya penggalangan dana.

Rencananya, asosiasi akan mengumpulkan 200 yen per orang dari komunitas golf saat penghapusan pajak ini benar-benar direalisasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN