JEPANG

Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 15:28 WIB
Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dalam waktu dekat akan menghapus ketentuan pajak pengunaan lapangan golf untuk olahraga. Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi perpajakan negeri para samurai tersebut.

Dukungan penghapusan pajak penggunaan lapangan golf itu juga disuarakan oleh mantan Wakil Ketua DPR Jepang Seijiro Oto.

“Hanya karena golf olahraga yang mewah, lantas dikenakan pajak dalam penggunaannya. Kalau dipikir tentu ini hal yang aneh,” katanya, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Dia menambahkan pentingnya peghapusan pajak penggunaan golf untuk olahraga, karena Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade tahun 2020.

Selama ini, penggunaan lapangan golf untuk dikenakan biaya sebesar 800 yen atau Rp96.900 per orang saat datang dan bermain golf. Dalam sebuah diskusi nasional, isu pajak penggunaan lapangan golf ini menjadi pembahasan karena adanya perlakuan berbeda dalam kegiatan olahraga.

“Rasanya tidak adil adanya pajak penggunaan lapangan golf di dalam olahraga,” kata juru bicara anggota Federasi Asosiasi Promosi dari Partai Demokrat Liberal, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Pajak penggunaan lapangan golf selama ini merupakan sumber keuangan bagi pemerintah kota setempat. Saat aturan pajak untuk penggunaan lapangan golf ini dihapus, Badan Olahraga mengusulkan diadakannya penggalangan dana.

Rencananya, asosiasi akan mengumpulkan 200 yen per orang dari komunitas golf saat penghapusan pajak ini benar-benar direalisasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Januari 2025 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Jepang Siap Bantu Indonesia Sediakan Makan Bergizi Gratis

Sabtu, 09 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini