JEPANG

Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

Redaksi DDTCNews | Jumat, 24 November 2017 | 15:28 WIB
Jepang Bakal Hapus Pajak Sewa Lapangan Golf

TOKYO, DDTCNews – Pemerintah Jepang dalam waktu dekat akan menghapus ketentuan pajak pengunaan lapangan golf untuk olahraga. Rencana tersebut akan masuk dalam pembahasan revisi perpajakan negeri para samurai tersebut.

Dukungan penghapusan pajak penggunaan lapangan golf itu juga disuarakan oleh mantan Wakil Ketua DPR Jepang Seijiro Oto.

“Hanya karena golf olahraga yang mewah, lantas dikenakan pajak dalam penggunaannya. Kalau dipikir tentu ini hal yang aneh,” katanya, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Ikuti Oposisi, Jepang akan Naikkan Batas Penghasilan Tak Kena Pajak

Dia menambahkan pentingnya peghapusan pajak penggunaan golf untuk olahraga, karena Jepang akan menjadi tuan rumah Olimpiade dan Paralimpiade tahun 2020.

Selama ini, penggunaan lapangan golf untuk dikenakan biaya sebesar 800 yen atau Rp96.900 per orang saat datang dan bermain golf. Dalam sebuah diskusi nasional, isu pajak penggunaan lapangan golf ini menjadi pembahasan karena adanya perlakuan berbeda dalam kegiatan olahraga.

“Rasanya tidak adil adanya pajak penggunaan lapangan golf di dalam olahraga,” kata juru bicara anggota Federasi Asosiasi Promosi dari Partai Demokrat Liberal, Rabu (22/11).

Baca Juga:
Siasat Pendudukan Jepang Memanfaatkan Pajak untuk Mendanai Perang

Pajak penggunaan lapangan golf selama ini merupakan sumber keuangan bagi pemerintah kota setempat. Saat aturan pajak untuk penggunaan lapangan golf ini dihapus, Badan Olahraga mengusulkan diadakannya penggalangan dana.

Rencananya, asosiasi akan mengumpulkan 200 yen per orang dari komunitas golf saat penghapusan pajak ini benar-benar direalisasikan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?