KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Jenis Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Bertambah, Simak Lagi Aturannya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Jenis Tarif PPh Final Jasa Konstruksi Bertambah, Simak Lagi Aturannya

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews – KPP Pratama Balikpapan Timur memberikan sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2022 tentang PPh atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi kepada sejumlah penyedia jasa konstruksi pada 27 Juli 2022.

Penyuluh KPP Pratama Balikpapan Timur David Sukma mengatakan PP No. 9/2022 merupakan perubahan kedua atas PP No. 51/2008. Dalam perubahan tersebut, pemerintah menyesuaikan tarif pajak penghasilan final atas usaha konstruksi.

"Penyesuaian ini diperlukan untuk membantu memperbaiki sektor konstruksi akibat pandemi Covid-19 sehingga proses bisnis tetap terjaga," katanya seperti dikutip dari laman Ditjen Pajak (DJP), Jumat (19/8/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Dengan PP No. 9/2022 tersebut, jenis tarif yang semula berjumlah lima tarif menjadi tujuh jenis tarif. Saat ini, tarif baru sebesar 2,65% dikenakan terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.

Sementara itu, tarif baru PPh final lainnya, yaitu sebesar 4% dikenakan terhadap pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha. Kemudian, terdapat beberapa tarif yang juga disesuaikan.

Misal, jenis pekerjaan konstruksi yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perseorangan menjadi 1,75% dari semula 2%. Pekerjaan konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha menengah, besar atau spesialis menjadi 3% dari 2,65%.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kemudian, jenis pekerjaan jasa konsultasi konstruksi, bagi penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan menjadi 3,5% dari semula 4%.

Lebih lanjut, PP No. 9/2022 ini berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 21 Februari 2022. Untuk kontrak yang dibayar sebelum tanggal 21 Februari 2022 maka tarif mengikuti PP No. 51/2008.

Sementara itu, kontrak yang dibayarkan pada tanggal 21 Februari 2022 dan setelahnya maka tarif PPh final mengacu pada PP No. 9/2022. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan