PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (19)

Jenis Penyerahan Rumah yang Bebas PPN

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 18 Februari 2019 | 16:04 WIB
Jenis Penyerahan Rumah yang Bebas PPN

SALAH satu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) yang diberikan pemerintah adalah pembebasan PPN atas penyerahan hunian untuk kalangan masyarakat menengah bawah.

Fasilitas ini diberikan untuk membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah mengingat kondisi harga tanah dan bangunan yang terus meningkat.

Adapun hunian yang dibebaskan PPN tersebut berupa rumah susun sederhana, rumah sederhana, rumah sangat sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, dan perumahan lainnya.

Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Kemudian, diatur juga dalam PMK No. 113/PMK.03/2014 tentang Perubahan Keempat atas PMK No. 36/PMK.03/2007 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya, yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Rumah Susun Sederhana Milik

Unit hunian berupa rumah susun sederhana milik merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.

Rumah susun sederhana milik merupakan bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rumah Susun Sederhana Milik.

PMK itu mengatur  bahwa unit hunian berupa rumah susun sederhana milik yang dibebaskan PPN harus memenuhi persyaratan berikut:

  • luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;
  • pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  • merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
  • batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

Adapun batasan harga jual tertentu yang dimaksud adalah tidak melebihi Rp250 juta. Sedangkan batasan penghasilan tertentu adalah tidak melebihi Rp7 juta.

Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

Pembebasan PPN juga diberikan terhadap rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Dalam PMK 113/2014, rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah rumah yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • luas bangunan tidak melebihi 36 m2;
  • harga jual tidak melebihi batasan harga jual dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesesuaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini (PMK 113/2014);
  • merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki;
  • luas tanah tidak kurang dari 60 m2; dan
  • perolehannya secara tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Batasan harga jual yang berlaku mulai 2018 berdasarkan lampiran PMK 113/2014 adalah:

  • Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebesar Rp130 juta
  • Sumatera (kecuali Kep. Riau dan Bangka Belitung) sebesar Rp130 juta
  • Kalimantan sebesar Rp142 juta
  • Sulawesi sebesar Rp136 juta
  • Maluku dan Maluku Utara sebesar Rp148,5 juta
  • Bali dan Nusatenggara sebesar Rp148,5 juta
  • Papua dan Papua Barat Rp205 juta
  • Riau dan Bangka Belitung sebesar Rp136 juta
  • Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi sebesar Rp148,5 juta

Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, dan Perumahan Lainnya.

Ketentuan mengenai pembebasan PPN atas penyerahan Pondok Boro, Asrama Pelajar, dan Perumahan Lainnya masih menggunakan peraturan lama, yaitu PMK 36/2007.

Pondok Boro yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh.

Adapun asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh.

Sementara perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi:

  • rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (3) atau Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d (PMK 36/2007), yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh;
  • bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.

Ketentuan Faktur Pajak

Kode Faktur Pajak yang diterbitkan untuk impor dan/atau penyerahan BKP Strategis adalah kode 08. Kode ini digunakan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM, berdasarkan peraturan khusus yang berlaku antara lain:

  • ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan BKP tertentu dan/atau penyerahan jasa kena pajak(JKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • ketentuan yang mengatur mengenai impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
  • ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan PPN dan/atau PPnBM kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.

Berdasarkan ketentuang dalam Undang-Undang PPN, pajak masukan yang berkaitan dengan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis ini tidak dapat dikreditkan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif Naik, Sri Mulyani Sebut Banyak Barang dan Jasa Tetap Bebas PPN

Rabu, 11 Desember 2024 | 17:26 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12% untuk Barang Mewah, Sri Mulyani: Kami Hitung dan Siapkan

Rabu, 11 Desember 2024 | 16:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal PPN 12%, Begini Penjelasan Lengkap Sri Mulyani Hari Ini

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% untuk Barang Mewah, Multitarif PPN Dipertimbangkan Lagi

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?