KABUPATEN BINTAN

Jemput Bola, Pajak Kendaraan di Wilayah Pesisir Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 11:58 WIB
Jemput Bola, Pajak Kendaraan di Wilayah Pesisir Jadi Incaran

BINTAN, DDTCNews – Masih minimnya penerimaan pajak dari kendaraan bermotor di Kabupaten Bintan menggerakkan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Bintan untuk menerapkan sistem jemput bola dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penagihan dan Pelaporan KPPD Bintan Yahya Eko mengatakan sistem jemput bola tersebut akan difokuskan pada wilayah pesisir, sebab masih banyak kendaraan di wilayah pesisir yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Kendala utamanya adalah jarak. Jarak yang jauh antar daerah di Bintan membuat masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir merasa sulit untuk mendatangi kantor KPPD Bintan di Tanjunguban,” ujarnya, Selasa (1/8).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Oleh karena itu, lanjutnya, KPPD Bintan akan melakukan pola jemput bola mengingat target pajak tahun 2017 ini sekitar Rp20 miliar, sedangkan pada semester I baru perolehan realisasi pajak baru terkumpul sekitar Rp10 miliar atau 53%.

Sistem jemput bola ini, ucap Yahya, akan dilakukan oleh KPPD Bintan dengan menyediakan mobil pajak keliling. Mobil pajak ini akan mendatangi wilayah pesisir guna memudahkan masyarakat di wilayah pesisir dalam membayar pajak kendaraannya.

“KPPD Bintan akan mengandeng Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyediakan lokasi. Akan dibuatkan jadwalnya supaya pemerintah desa bisa mengumumkan ke warganya jadwal mobil pajak keliling ngetem di desa,” katanya.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Disinggung terkait potensi pajak di daerah pesisir yang belum tergali, Yahya mengaku KPPD Bintan sudah menghitung potensi pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Namun, belum didapatkan angka pastinya.

Upaya lain yang akan dilakukan dalam rangka mengenjot pendapatan PKB seperti dilansir dalam batampos.co.id, yakni mengandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan untuk mengelar razia kendaraan bersama di beberapa wilayah di Bintan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?