KABUPATEN BINTAN

Jemput Bola, Pajak Kendaraan di Wilayah Pesisir Jadi Incaran

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 11:58 WIB
Jemput Bola, Pajak Kendaraan di Wilayah Pesisir Jadi Incaran

BINTAN, DDTCNews – Masih minimnya penerimaan pajak dari kendaraan bermotor di Kabupaten Bintan menggerakkan Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) Bintan untuk menerapkan sistem jemput bola dalam meningkatkan pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kasi Penagihan dan Pelaporan KPPD Bintan Yahya Eko mengatakan sistem jemput bola tersebut akan difokuskan pada wilayah pesisir, sebab masih banyak kendaraan di wilayah pesisir yang belum melunasi kewajiban pajaknya.

“Kendala utamanya adalah jarak. Jarak yang jauh antar daerah di Bintan membuat masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir merasa sulit untuk mendatangi kantor KPPD Bintan di Tanjunguban,” ujarnya, Selasa (1/8).

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Oleh karena itu, lanjutnya, KPPD Bintan akan melakukan pola jemput bola mengingat target pajak tahun 2017 ini sekitar Rp20 miliar, sedangkan pada semester I baru perolehan realisasi pajak baru terkumpul sekitar Rp10 miliar atau 53%.

Sistem jemput bola ini, ucap Yahya, akan dilakukan oleh KPPD Bintan dengan menyediakan mobil pajak keliling. Mobil pajak ini akan mendatangi wilayah pesisir guna memudahkan masyarakat di wilayah pesisir dalam membayar pajak kendaraannya.

“KPPD Bintan akan mengandeng Pemerintah Desa (Pemdes) untuk menyediakan lokasi. Akan dibuatkan jadwalnya supaya pemerintah desa bisa mengumumkan ke warganya jadwal mobil pajak keliling ngetem di desa,” katanya.

Baca Juga:
Demi Pajak, Mahasiswa di Malang Bakal Diminta Balik Nama Kendaraannya

Disinggung terkait potensi pajak di daerah pesisir yang belum tergali, Yahya mengaku KPPD Bintan sudah menghitung potensi pajak kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak. Namun, belum didapatkan angka pastinya.

Upaya lain yang akan dilakukan dalam rangka mengenjot pendapatan PKB seperti dilansir dalam batampos.co.id, yakni mengandeng Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bintan untuk mengelar razia kendaraan bersama di beberapa wilayah di Bintan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 10:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Pahami Lagi Makna ‘Benar-Lengkap-Jelas’ dalam Laporan SPT Tahunan

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Kamis, 06 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pakai NPWP 9990000000999000, Bupot Tak Ter-Prepopulated ke SPT Tahunan

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?