KABUPATEN JEMBER

Jember Bebaskan Denda PBB dan Pajak Reklame Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jember Bebaskan Denda PBB dan Pajak Reklame Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur menggelar program pemutihan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2023.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan fasilitas pembebasan sanksi denda PBB dan pajak reklame diberikan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak.

"Masyarakat biar tidak terbebani dan mau bayar pajak yang terutang," kata Hendy, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Program pemutihan diharapkan dapat mempermudah masyarakat melunasi tunggakan sekaligus menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

"Itu yang penting, masyarakat harus sadar akan pajak, karena itu untuk kebaikan masyarakat Jember," ujar Hendy seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Selain memberikan fasilitas pemutihan, Hendy mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mendukung upaya optimalisasi pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh wajib pajak ataupun yang ditagih oleh petugas pajak akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan.

"Pajak yang dibayarkan bisa meningkatkan kemampuan pendanaan program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa, dan infrastruktur yang juga dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Hendy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?