KABUPATEN JEMBER

Jember Bebaskan Denda PBB dan Pajak Reklame Hingga Akhir Tahun

Muhamad Wildan | Sabtu, 27 Mei 2023 | 10:00 WIB
Jember Bebaskan Denda PBB dan Pajak Reklame Hingga Akhir Tahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur menggelar program pemutihan sanksi denda pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak reklame. Program ini berlangsung hingga 31 Desember 2023.

Bupati Jember Hendy Siswanto mengatakan fasilitas pembebasan sanksi denda PBB dan pajak reklame diberikan untuk meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam melunasi tunggakan pajak.

"Masyarakat biar tidak terbebani dan mau bayar pajak yang terutang," kata Hendy, dikutip pada Sabtu (27/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Program pemutihan diharapkan dapat mempermudah masyarakat melunasi tunggakan sekaligus menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak.

"Itu yang penting, masyarakat harus sadar akan pajak, karena itu untuk kebaikan masyarakat Jember," ujar Hendy seperti dilansir radarjember.jawapos.com.

Selain memberikan fasilitas pemutihan, Hendy mengatakan pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk mendukung upaya optimalisasi pajak daerah melalui ekstensifikasi dan intensifikasi.

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Pajak yang dibayarkan secara sukarela oleh wajib pajak ataupun yang ditagih oleh petugas pajak akan digunakan untuk mendanai kebutuhan pembangunan.

"Pajak yang dibayarkan bisa meningkatkan kemampuan pendanaan program, seperti layanan kesehatan gratis, beasiswa, dan infrastruktur yang juga dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Hendy. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi