KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:30 WIB
Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Jamaah haji menunggu kepulangan dengan bus menuju bandara Jeddah di Hotel 908, Jarwal, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan terhadap barang bawaan yang dibawa jemaah haji.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan petugas turut membantu jemaah haji memberitahukan barang bawaannya secara elektronik melalui electronic custom declaration (e-CD). Setelahnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang tersebut.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas terkait pelaporan pemberitahuan pabean (e-CD) dan pembebasan pengenaan bea masuk dan PDRI dalam hal barang bawaan penumpang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Bea Cukai Soekarno-Hatta mulai menyambut kedatangan jemaah haji asal Indonesia gelombang I di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Periode kedatangan jemaah haji gelombang I berlangsung pada 4-18 Juli 2023.

PMK 203/2017 mengatur terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji. Dalam hal ini, setiap barang impor yang dibawa jemaah haji wajib diberitahukan kepada petugas DJBC, seperti melalui layanan e-CD pada tautan ecd.beacukai.go.id.

Saat ini, sejumlah bandara telah mengimplementasi e-CD secara penuh termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Melalui PMK 203/2017, pemerintah pun memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses