KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Dian Kurniati | Kamis, 06 Juli 2023 | 10:30 WIB
Jemaah Haji Pulang ke Indonesia, DJBC Beri Fasilitas Kepabeanan

Jamaah haji menunggu kepulangan dengan bus menuju bandara Jeddah di Hotel 908, Jarwal, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/7/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas kepabeanan terhadap barang bawaan yang dibawa jemaah haji.

Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta menyatakan petugas turut membantu jemaah haji memberitahukan barang bawaannya secara elektronik melalui electronic custom declaration (e-CD). Setelahnya, DJBC memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas impor (PDRI) atas barang bawaan penumpang tersebut.

"Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan fasilitas terkait pelaporan pemberitahuan pabean (e-CD) dan pembebasan pengenaan bea masuk dan PDRI dalam hal barang bawaan penumpang," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bcsoetta, dikutip pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Bea Cukai Soekarno-Hatta mulai menyambut kedatangan jemaah haji asal Indonesia gelombang I di Terminal 2 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Periode kedatangan jemaah haji gelombang I berlangsung pada 4-18 Juli 2023.

PMK 203/2017 mengatur terdapat ketentuan kepabeanan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan dari luar negeri, termasuk para jemaah haji. Dalam hal ini, setiap barang impor yang dibawa jemaah haji wajib diberitahukan kepada petugas DJBC, seperti melalui layanan e-CD pada tautan ecd.beacukai.go.id.

Saat ini, sejumlah bandara telah mengimplementasi e-CD secara penuh termasuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Melalui e-CD, penumpang juga dapat sekalian melakukan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) jika membawa handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari luar negeri.

Baca Juga:
Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Melalui PMK 203/2017, pemerintah pun memberikan pembebasan bea masuk dan pajak atas impor bawaan penumpang untuk barang personal use, dengan nilai pabean maksimal free on board (FOB) US$500 per orang. Pembebasan yang diberikan berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) yang terdiri atas pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor.

Pada barang yang melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan PDRI. Barang bawaan penumpang kategori personal use akan dikenakan bea masuk dengan tarif flat sebesar 10%, PPN sebesar 11%, serta PPh Pasal 22 impor sebesar 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, pada barang personal use yang merupakan barang kena cukai, juga akan diberikan pembebasan cukai. Pembebasan diberikan kepada setiap penumpang dewasa dengan jumlah bawaan paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya, atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra