KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Ramadan, Puan Minta Pemerintah Selesaikan Isu Minyak Goreng

Redaksi DDTCNews | Kamis, 17 Maret 2022 | 12:00 WIB
Jelang Ramadan, Puan Minta Pemerintah Selesaikan Isu Minyak Goreng

Ketua DPR Puan Maharani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua DPR Puan Maharani memohon pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan, terutama terkait dengan minyak goreng, yang masih terjadi di tengah masyarakat sesegera mungkin.

Puan menilai kelangkaan minyak goreng dikarenakan tingginya harga minyak goreng sebelumnya. Untuk itu, ia memohon pemerintah untuk memberikan solusi mengingat periode Ramadan sudah mulai dekat atau pada awal bulan depan.

“Kami meminta komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan minyak goreng yang masih langka di pasaran dan membuat masyarakat kesulitan,” kata Puan dalam keterangan resmi, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Ketua DPR juga membeberkan beberapa penyebab kelangkaan minyak goreng yang ditemukan oleh pemerintah dan pihak berwajib antara lain penimbunan, penyelundupan, hingga kebocoran penjualan ke sektor industri.

“Kami lihat penimbunan minyak goreng sudah di mana-mana. Banyak pelaku usaha yang ternyata juga ikut bermain-main dengan harga. Untuk itu, kami minta pemerintah tegas memberikan solusi,” tuturnya.

Puan menambahkan DPR berencana memanggil Menteri Perdagangan M. Lutfi untuk membahas isu minyak goreng. Dia berharap Mendag menghadiri undangan DPR mengingat permasalahan minyak goreng perlu dirampungkan dalam waktu sesingkat-singkatnya.

"Kami berharap persoalan kelangkaan minyak goreng bisa segera selesai. Kita juga meminta agar pemerintah memastikan segera menormalkan kembali harga minyak goreng sebelum Lebaran,” ujar Puan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?