KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 13:15 WIB
Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Ilustrasi. Seorang warga berbelanja kebutuhan pangan di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Ramadan 2023, pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk pemberian beras, telur, dan daging ayam.

Bansos pangan tersebut rencananya akan diberikan selama 3 bulan kepada kelompok masyarakat yang selama ini telah menerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

"Program bansos ini akan dilaksanakan pada Maret, April, dan Mei," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Menko perekonomian menuturkan regulasi terkait dengan pemberian beras, telur, dan daging ayam saat ini sedang difinalisasi. Pemerintah menargetkan program bansos tersebut akan dilaksanakan mulai Maret 2023.

Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei mengenai tingkat kemiskinan dan ketimpangan pada bulan ini. Pemberian bansos diharapkan dapat memperbaiki tingkat kemiskinan.

"Maret ini akan ada survei terkait kemiskinan juga. Harapannya, kami bisa menahan laju inflasi agar kemiskinan tidak naik," tuturnya.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Selain bansos, program lainnya yang disiapkan pemerintah antara lain memastikan kecukupan pangan, optimalisasi operasi pasar, pemberian subsidi ongkos angkut bahan pangan menggunakan APBD, hingga melakukan moral suasion.

Airlangga memandang moral suasion diperlukan untuk menjaga ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan.

"Sehingga tidak terjadi overbuying akibat misinformasi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses