KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Muhamad Wildan | Senin, 06 Maret 2023 | 13:15 WIB
Jelang Ramadan, Pemerintah Siapkan Program Bansos Pangan

Ilustrasi. Seorang warga berbelanja kebutuhan pangan di Carrefour Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ANTARA FOTO/Fauzan/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang Ramadan 2023, pemerintah berencana memberikan bantuan sosial (bansos) dalam bentuk pemberian beras, telur, dan daging ayam.

Bansos pangan tersebut rencananya akan diberikan selama 3 bulan kepada kelompok masyarakat yang selama ini telah menerima bansos program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT).

"Program bansos ini akan dilaksanakan pada Maret, April, dan Mei," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Kick Off Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP), dikutip pada Senin (6/3/2023).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Menko perekonomian menuturkan regulasi terkait dengan pemberian beras, telur, dan daging ayam saat ini sedang difinalisasi. Pemerintah menargetkan program bansos tersebut akan dilaksanakan mulai Maret 2023.

Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan survei mengenai tingkat kemiskinan dan ketimpangan pada bulan ini. Pemberian bansos diharapkan dapat memperbaiki tingkat kemiskinan.

"Maret ini akan ada survei terkait kemiskinan juga. Harapannya, kami bisa menahan laju inflasi agar kemiskinan tidak naik," tuturnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selain bansos, program lainnya yang disiapkan pemerintah antara lain memastikan kecukupan pangan, optimalisasi operasi pasar, pemberian subsidi ongkos angkut bahan pangan menggunakan APBD, hingga melakukan moral suasion.

Airlangga memandang moral suasion diperlukan untuk menjaga ekspektasi masyarakat atas harga bahan pangan.

"Sehingga tidak terjadi overbuying akibat misinformasi," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP