Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih terus mempersiapkan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) yang dijadwalkan pada 2024.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan pada saat ini, DJP tengah melaksanakan system integration test. Proses tersebut, sambungnya, akan berlangsung hingga Juli 2023.
“Modulnya sudah jadi sehingga modul itu nanti diintegrasikan, baik dengan sistem luar, antarmodul. Bagaimana modul itu berjalan atau tidak. Sekarang sedang dites," katanya, dikutip pada Kamis (4/5/2023).
Iwan mengatakan proses persiapan implementasi PSIAP akan terus berjalan selama 7 bulan mendatang. Setelah system integration test, otoritas pajak akan melakukan user acceptance test (UAT).
UAT, jelasnya, merupakan pengujian sistem setelah lolos pengujian oleh vendor. Dalam konteks PSIAP, UAT akan dites langsung oleh DJP dengan melibatkan kantor pelayanan pajak (KPP), kantor wilayah (kanwil), bahkan bisa pula mengundang wajib pajak.
Apabila telah sukses tahapan UAT, DJP akan mulai menyosialisasi PSIAP kepada wajib pajak. Tahapan ini disebut operational acceptance test (OAT). Adapun tahap ini direncanakan dilakukan pada Oktober atau November 2023.
Iwan menilai persiapan implementasi PSIAP sejauh ini masih sesuai dengan rencana. Dalam waktu yang tersisa, DJP harus melaksanakan serangkaian pengujian modul agar dapat berjalan dengan baik.
Proses pengujian antarmodul masih berjalan sebagian karena melibatkan data dari Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) dan pihak ketiga. Terdapat 45.000 modul terpisah-pisah yang sedang dites serta 146 skenario pengujian terintegrasi.
"Sekarang sudah 72 yang sudah di-testing dari 146, tetapi 72 itu belum passed semua sehingga ada yang mengulang lagi. Sekarang baru tahap pertama. Kalau lolos 146, nanti di tahap kedua," ujarnya.
Pembaruan PSIAP telah diamanatkan dalam Perpres 40/2018. Sesuai dengan beleid itu, pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi PSIAP dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.