INGGRIS

Jelang Pemilu, Partai Buruh Janji Tak bakal Otak Atik Tarif PPh Badan

Muhamad Wildan | Senin, 05 Februari 2024 | 13:30 WIB
Jelang Pemilu, Partai Buruh Janji Tak bakal Otak Atik Tarif PPh Badan

LONDON, DDTCNews - Partai Buruh Inggris berjanji tidak akan menaikkan ataupun menurunkan tarif PPh badan. Saat ini, tarif PPh badan yang berlaku di Inggris sebesar 25%.

Anggota parlemen dari Partai Buruh Rachel Reeves mengatakan tarif PPh badan tidak akan diotak-atik dalam rangka memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.

"Kami percaya tarif PPh badan sebesar 25% memberikan keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan tuntutan ekonomi global yang kompetitif," katanya, dikutip pada Senin (5/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, lanjut Reeves, pemerintah Inggris tidak memiliki ruang untuk menurunkan tarif PPh badan sebagaimana yang dijanjikan oleh Partai Konservatif. Tarif PPh badan di Inggris sudah lebih rendah dibandingkan dengan yang berlaku di negara-negara G-7 lainnya.

"Kami akan mengambil kebijakan probisnis dan propertumbuhan. Kami akan membatasi tarif PPh badan tetap sebesar 25%. Kami akan mengambil tindakan bila daya saing kita terancam," ujar Reeves seperti dilansir theguardian.com.

Sebagai informasi, pemilu di Inggris akan digelar pada paruh kedua 2024 atau paling lambat pada 28 Januari 2025. Banyak survei di Inggris memperkirakan Partai Buruh akan memenangkan pemilu kali ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Melalui survei tertanggal 16-17 Januari 2024, YouGov memprediksi Partai Buruh akan memenangkan 385 kursi dari total 650 kursi parlemen yang diperebutkan dalam pemilu kali ini.

BBC pun mencatat 45% responden survei mengaku akan memilih Partai Buruh bila pemilu digelar pada 29 Januari 2024. Hanya 25% responden yang berencana untuk memberikan suaranya kepada Partai Konservatif. (rig)

https://www.theguardian.com/business/2024/feb/01/labour-rules-out-raising-corporation-tax-above-25-in-next-parliament


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra