KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Dian Kurniati | Kamis, 28 Maret 2024 | 15:15 WIB
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan seluruh pegawainya tidak boleh meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun.

DJP menyatakan barang yang diterima pegawai, termasuk parsel Lebaran, menjadi salah satu bentuk gratifikasi. Masyarakat pun diminta melaporkan pegawai DJP yang menerima barang dalam pelaksanaan tugas atau layanan.

"Jika melihat/mengalami pegawai kami meminta dan/atau menerima imbalan dalam pelaksanaan tugas atau penyelenggaraan layanan, segera laporkan," bunyi cuitan akun X @DitjenPajakRI, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

DJP menjelaskan laporan mengenai dugaan gratifikasi oleh pegawai pajak dapat disampaikan melalui Kring Pajak 1500200, email [email protected], serta http://wise.kemenkeu.go.id.

Dalam foto yang diunggah, DJP mengajak pegawainya menolak gratifikasi. Jika karena kondisi tertentu pegawai tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

Pelaporan gratifikasi dapat dilakukan melalui laman https://gol.kpk.go.id/ atau email pada alamat [email protected].

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Melalui PP 94/2021, pemerintah telah mengatur mengenai disiplin pegawai negeri sipil (PNS). Dalam ketentuan ini, PNS salah satunya dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dijatuhkan hukuman disiplin berat. Jenis hukumannya dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP