PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Jelang Lebaran, Bea Cukai-Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2024 | 11:35 WIB
Jelang Lebaran, Bea Cukai-Polri Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter

Barang bukti yang diamankan tim gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri.

JAKARTA, DDTCNews - Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggeledah sebuah laboratorium narkotika ilegal (clandestine lab) di sebuah rumah pribadi di Sunter, Jakarta Utara.

Dalam penindakan yang dilakukan pada 4 April 2024 tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan pil ekstasi sebanyak 7.800 butir.

"Petugas juga mengamankan alat cetak ekstasi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku lainnya, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak membuat narkoba," tulis Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam akun resminya, Selasa (9/4/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Mesin cetak pembuatan narkoba yang diamankan memiliki kapasitas produksi 3.000 per jam. petugas gabungan juga mengamankan 4 orang tersangka berinisial A alias D (29 tahun), R (58 tahun), C (34 tahun), dan G (28 tahun).

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat menjelaskan penindakan ini bermula dari informasi yang didapat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait dengan adanya paket dari luar negeri yang diduga berisi bahan baku pembuatan ekstansi pada awal Januari 2024.

Merespons laporan itu, kemudian tim dari Bareskrim Polri melakukan pemantauan alamat tujuan pengiriman paket. Tim berkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

"Dari hasil penyelidikan yang berlangsung selama 4 bulan, petugas gabungan memastikan bahwa lokasi tersebut dijadikan sebagai clandestine lab," ujar Syarif.

Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China. Kemudian, bahan tersebut diproses secara kimia menjadi bahan mephedron dan selanjutnya dicetak menjadi ekstasi.

Penindakan ini, ujar Syarif, merupakan wujud komitmen Bea Cukai dan Polri dalam menjalankan fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran narkotika. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra