KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Kenaikan Tarif PPN pada 1 April 2022, DJP Siapkan 3 Hal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 Maret 2022 | 17:30 WIB
Jelang Kenaikan Tarif PPN pada 1 April 2022, DJP Siapkan 3 Hal Ini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan pemerintah saat ini masih menyusun aturan turunan PPN dari UU HPP berupa peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).

"Rancangan peraturan pemerintah (RPP) PPN masih dibahas. Hal-hal yang diatur menunggu RPP diterbitkan," katanya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Neilmaldrin menambahkan DJP juga tengah mempersiapkan infrastruktur informasi dan teknologi sebelum tarif PPN dinaikkan pada 1 April 2022. Contoh, pembaruan aplikasi e-Faktur.

"e-Faktur akan disesuaikan dengan pengaturan dari aturan turunan," ujarnya.

DJP juga akan menyusun strategi komunikasi kebijakan PPN dalam UU HPP kepada masyarakat. Sebab, dalam beleid tersebut, kebijakan PPN tidak hanya terkait dengan kenaikan tarif saja.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Untuk diketahui, pemerintah melalui UU HPP juga mengatur ketentuan PPN final atas jenis barang atau jasa tertentu atau sektor tertentu ditetapkan tarif sebesar 1%, 2%, atau 3% dari peredaran usaha.

Ada juga ketentuan pengecualian dan fasilitas PPN. Untuk kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya, pemerintah bakal memberikan fasilitas tidak dipungut atau dibebaskan dari PPN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?