KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:00 WIB
Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Petugas Kesehatan Hewan Distanak Kota Serang memeriksa mulut hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut serta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama menjelang Hari Raya Iduladha.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan DJBC bersama sejumlah instansi memperketat pengawasan pemeriksaan barang impor binatang hidup dan produk hewan rentan PMK demi mencegah penularan.

"Kami juga siap mengawasi, melayani, dan mengawal ketibaan vaksin PMK melalui fasilitas kepabeanan yang mempermudah dan mempercepat pengurusan proses importasi vaksin," katanya dalam unggahan akun @bcsoetta, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Finari menuturkan perlu upaya keras untuk mencegah penularan PMK. Untuk itu, pencegahan PMK juga melibatkan kepolisian, TNI, Balai Besar Karantina Pertanian, otoritas bandara, Angkasa Pura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kejaksaan.

DJBC juga siap mengawal, melayani, dan mengawasi importasi vaksin dan pendistribusiannya agar wabah PMK segera tertangani. Saat ini, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin PMK untuk hewan ternak.

Pelayanan rush handling diberikan sebagai dukungan terhadap berbagai macam importasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari sebelumnya masih dilakukan manual.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang. Alhasil, importir bisa mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan secara langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK atau selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau pejabat DJBC untuk mendapatkan pelayanan rush handling.

"Kami senantiasa akan terus berkoordinasi dengan Balai Karantina beserta instansi terkait lainnya dalam mengawasi importasi barang berupa binatang hidup dan produk hewan yang rentan tertular PMK sebagai community protector," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?