KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Dian Kurniati | Selasa, 05 Juli 2022 | 19:00 WIB
Jelang Iduladha, DJBC Perketat Pengawasan Impor Binatang Hidup

Petugas Kesehatan Hewan Distanak Kota Serang memeriksa mulut hewan kurban di Pasar Hewan Cipocok, Serang, Banten, Senin (4/7/2022). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut serta melakukan berbagai upaya untuk menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak, terutama menjelang Hari Raya Iduladha.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan mengatakan DJBC bersama sejumlah instansi memperketat pengawasan pemeriksaan barang impor binatang hidup dan produk hewan rentan PMK demi mencegah penularan.

"Kami juga siap mengawasi, melayani, dan mengawal ketibaan vaksin PMK melalui fasilitas kepabeanan yang mempermudah dan mempercepat pengurusan proses importasi vaksin," katanya dalam unggahan akun @bcsoetta, dikutip pada Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Finari menuturkan perlu upaya keras untuk mencegah penularan PMK. Untuk itu, pencegahan PMK juga melibatkan kepolisian, TNI, Balai Besar Karantina Pertanian, otoritas bandara, Angkasa Pura, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kejaksaan.

DJBC juga siap mengawal, melayani, dan mengawasi importasi vaksin dan pendistribusiannya agar wabah PMK segera tertangani. Saat ini, Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta memberikan pelayanan segera (rush handling) atas importasi vaksin PMK untuk hewan ternak.

Pelayanan rush handling diberikan sebagai dukungan terhadap berbagai macam importasi yang menyangkut kepentingan masyarakat. PMK 74/2021 mengatur pemberian pelayanan rush handling menggunakan sistem otomasi, dari sebelumnya masih dilakukan manual.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Perubahan tersebut akan meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan impor barang. Alhasil, importir bisa mengajukan permohonan dan mendapat respons persetujuan/penolakan secara langsung apabila telah melengkapi seluruh dokumen yang dipersyaratkan.

PMK 74/2021 juga menambahkan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan mekanisme rush handling.

Beberapa kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani dengan segera yaitu jenazah, organ tubuh manusia, binatang/tumbuhan hidup, surat kabar/majalah, dokumen, obat-obatan yang peka waktu, atau barang lainnya yang telah mendapat izin dari Kepala Kantor Bea Cukai.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Jika seluruh ketentuan telah dipenuhi, DJBC akan memberikan janji layanan selama 2 jam untuk jenis barang yang telah ditetapkan untuk mendapatkan pelayanan rush handling dalam PMK atau selama 5 jam untuk jenis barang yang perlu memperoleh izin Kepala Kantor atau pejabat DJBC untuk mendapatkan pelayanan rush handling.

"Kami senantiasa akan terus berkoordinasi dengan Balai Karantina beserta instansi terkait lainnya dalam mengawasi importasi barang berupa binatang hidup dan produk hewan yang rentan tertular PMK sebagai community protector," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN