KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Jelang Desember 2024, Penerimaan DJP Jatim II Capai 78 Persen Target

Muhamad Wildan | Jumat, 22 November 2024 | 11:30 WIB
Jelang Desember 2024, Penerimaan DJP Jatim II Capai 78 Persen Target

Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dalam media gathering.

SIDOARJO, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II telah merealisasikan penerimaan pajak hingga 20 November 2024 senilai Rp24,55 triliun.

Jumlah tersebut setara dengan 78,07% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan oleh Kantor Pusat DJP atas Kanwil DJP Jawa Timur II pada tahun 2024 senilai Rp33,56 triliun.

"Kami selalu semangat dan optimis, dengan didukung oleh wajib pajak, target penerimaan bisa kita selesaikan dengan baik sesuai yang diamanatkan," ujar Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin dalam media gathering, dikutip Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kanwil DJP Jawa Timur II mengaku akan berfokus mencapai target penerimaan pajak pada beberapa bulan menjelang akhir 2024. Vita pun meminta dukungan semua pihak agar target senilai Rp33,56 triliun bisa tercapai dan terlampaui.

Vita mengatakan penerimaan pajak memiliki peran besar terhadap pendapatan negara. Pada tahun ini, penerimaan PPh dan PPN ditargetkan berkontribusi sebesar 71,5% atau senilai Rp1.988 triliun terhadap APBN 2024.

Mengingat penerimaan perpajakan amat menentukan terlaksananya program pembangunan yang direncanakan pemerintah, kepatuhan formal dan material wajib pajak perlu terus ditingkatkan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Media gathering ditutup dengan acara dialog dan tanya jawab serta ngobrol santai dengan para jurnalis yang hadir dalam rangka menerima dan menggali informasi tentang permasalahan pelaksanaan perpajakan yang terjadi di lapangan.

"Masyarakat khususnya wajib pajak harus memperoleh informasi yang benar tentang perpajakan dari sumber berita yang kredibel dan akuntabel, narasumber tepercaya sehingga bisa cover both side, berdampak pada kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan yang pada akhirnya menjadikannya warga negara yang sadar APBN," ujar Vita.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya