PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyiapkan alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang di Jalan Batua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pendukung paslon capres-cawapres pada pemilu 2024 yang hadir di arena debat dilarang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Ketua Hasyim Asy'ari mengatakan pelarangan membawa atribut kampanye menjadi salah satu tata tertib pelaksanaan debat capres-cawapres. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk atribut kampanye yang melekat di tubuh.

"Satu-satunya yang boleh, pengecualiannya, adalah atribut yang melekat di tubuh atau pakaian lah. Yang lain-lain tidak diperbolehkan," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Hasyim menuturkan pendukung capres-cawapres harus mematuhi tata tertib selama berada di arena debat. KPU juga akan memastikan tidak ada pendukung paslon yang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye di area debat.

Dia menjelaskan tim KPU juga bakal melakukan pemeriksaan atau sterilisasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang dibawa pendukung sebelum memasuki arena debat.

Sementara itu, Anggota KPU August Mellaz menjelaskan setiap paslon akan memperoleh 75 undangan untuk menghadiri debat secara langsung. Menurutnya, capres-cawapres serta pimpinan partai politik akan memperoleh undangan tersendiri.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Sebanyak 75 undangan ini di luar calon dan ketua-sekjen parpol," ujarnya.

Debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak 5 kali. Debat pertama akan digelar untuk capres di halaman kantor pusat KPU, pada 12 Desember 2023.

Tema debatnya pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN