PEMILU 2024

Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Dian Kurniati | Senin, 11 Desember 2023 | 17:30 WIB
Jelang Debat Capres, KPU Larang Pendukung Bawa Alat Peraga Kampanye

Ilustrasi. Sejumlah pekerja menyiapkan alat peraga kampanye (APK) yang akan dipasang di Jalan Batua Raya, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/11/2023). ANTARA FOTO/Hasrul Said/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pendukung paslon capres-cawapres pada pemilu 2024 yang hadir di arena debat dilarang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye.

Ketua Hasyim Asy'ari mengatakan pelarangan membawa atribut kampanye menjadi salah satu tata tertib pelaksanaan debat capres-cawapres. Meski demikian, pengecualian tetap diberikan untuk atribut kampanye yang melekat di tubuh.

"Satu-satunya yang boleh, pengecualiannya, adalah atribut yang melekat di tubuh atau pakaian lah. Yang lain-lain tidak diperbolehkan," katanya, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Hasyim menuturkan pendukung capres-cawapres harus mematuhi tata tertib selama berada di arena debat. KPU juga akan memastikan tidak ada pendukung paslon yang membawa bahan kampanye dan alat peraga kampanye di area debat.

Dia menjelaskan tim KPU juga bakal melakukan pemeriksaan atau sterilisasi bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang dibawa pendukung sebelum memasuki arena debat.

Sementara itu, Anggota KPU August Mellaz menjelaskan setiap paslon akan memperoleh 75 undangan untuk menghadiri debat secara langsung. Menurutnya, capres-cawapres serta pimpinan partai politik akan memperoleh undangan tersendiri.

Baca Juga:
Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

"Sebanyak 75 undangan ini di luar calon dan ketua-sekjen parpol," ujarnya.

Debat capres-cawapres akan dilaksanakan sebanyak 5 kali. Debat pertama akan digelar untuk capres di halaman kantor pusat KPU, pada 12 Desember 2023.

Tema debatnya pemerintahan, hukum, hak asasi manusia (HAM), pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik, dan kerukunan warga. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya