PELAPORAN SPT

Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan Badan, DJP Antisipasi Sistem IT

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 April 2021 | 15:02 WIB
Jelang Deadline Lapor SPT Tahunan Badan, DJP Antisipasi Sistem IT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) siap melakukan pemantauan terhadap sistem elektronik otoritas pajak, terutama menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan tren peningkatan penyampaian SPT Tahunan Badan umumnya terjadi menjelang tenggat waktu sehingga proses bisnis pemantauan sistem IT tetap dilakukan.

"Terjadi peningkatan menuju hari-hari terakhir, walaupun tidak sebesar SPT Tahunan orang pribadi," katanya Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Tren kenaikan penyampaian SPT Tahunan Badan memang sudah terasa beberapa hari terakhir ini. Pada 27 April, jumlah SPT yang masuk mencapai 586.719 SPT. Jumlah tersebut lantas melonjak menjadi 685.000 SPT pada Kamis pagi, 29 April 2021.

Untuk itu, DJP perlu melakukan mitigasi risiko guna mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT pada hari terakhir. Selain itu, DJP juga akan ikut memantau kondisi unit vertikal di daerah yang membuka pelayanan langsung pengisian SPT Tahunan badan.

"Kami tetap melakukan upaya antisipasi dengan terus memantau sistem informasi dan kondisi di lapangan," jelas Neilmaldrin.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sekadar catatan, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 1,6 juta. Sementara itu, target kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.

Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976 wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi