Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) siap melakukan pemantauan terhadap sistem elektronik otoritas pajak, terutama menjelang tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan pada 30 April 2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan tren peningkatan penyampaian SPT Tahunan Badan umumnya terjadi menjelang tenggat waktu sehingga proses bisnis pemantauan sistem IT tetap dilakukan.
"Terjadi peningkatan menuju hari-hari terakhir, walaupun tidak sebesar SPT Tahunan orang pribadi," katanya Kamis (29/4/2021).
Tren kenaikan penyampaian SPT Tahunan Badan memang sudah terasa beberapa hari terakhir ini. Pada 27 April, jumlah SPT yang masuk mencapai 586.719 SPT. Jumlah tersebut lantas melonjak menjadi 685.000 SPT pada Kamis pagi, 29 April 2021.
Untuk itu, DJP perlu melakukan mitigasi risiko guna mengantisipasi lonjakan penyampaian SPT pada hari terakhir. Selain itu, DJP juga akan ikut memantau kondisi unit vertikal di daerah yang membuka pelayanan langsung pengisian SPT Tahunan badan.
"Kami tetap melakukan upaya antisipasi dengan terus memantau sistem informasi dan kondisi di lapangan," jelas Neilmaldrin.
Sekadar catatan, jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 1,6 juta. Sementara itu, target kepatuhan formal wajib pajak badan mencapai 75% atau sekitar 1,2 juta SPT Tahunan.
Target kepatuhan formal wajib pajak badan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu sebesar 60%. Pada tahun lalu, wajib pajak badan yang menyampaikan SPT mencapai 891.976 wajib pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.