KEBIJAKAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Bakal Kirim Email Blast kepada WP Peserta PPS

Dian Kurniati | Kamis, 29 September 2022 | 13:30 WIB
Jelang Deadline, DJP Bakal Kirim Email Blast kepada WP Peserta PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) paling lambat 30 September 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki keharusan untuk merealisasikan setiap komitmen yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).

DJP juga akan mengirimkan email blast berisi imbauan kepada wajib pajak peserta PPS. "Terkait dengan imbauan, DJP akan segera mengirim email blast berupa notifikasi komitmen repatriasi WP PPS," katanya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

DJP, lanjut Neilmaldrin, sedang menyiapkan dashboard khusus untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dalam merepatriasi harta bersih yang dideklarasikan melalui PPS. Nanti, dashboard itu akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak peserta PPS menjalankan komitmen repatriasi.

Dia menyebut dashboard pengawasan juga akan membantu DJP memastikan setiap wajib pajak menjalankan kewajibannya merepatriasi harta bersih sesuai dengan komitmen dalam SPPH sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.

UU HPP telah mengatur repatriasi harta bersih harus realisasikan paling lambat 30 September 2022 atau 3 bulan sejak PPS berakhir. Setelah melakukan repatriasi, wajib pajak tidak boleh mengalihkan hartanya ke luar negeri selama 5 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Apabila komitmen repatriasi tidak dipenuhi hingga batas waktu, ada ancaman sanksi yang bakal dijatuhkan kepada wajib pajak berupa tambahan PPh final.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 196/2021 mengatur sanksi tambahan PPh final bakal lebih kecil apabila wajib pajak memberitahukan kegagalan repatriasi dan membayar sanksi secara sukarela.

Sebaliknya, sanksi akan lebih besar apabila kegagalan repatriasi ditemukan DJP hingga diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?