JAKARTA, DDTCNews - Menjelang pengujung tahun 2022, terdapat salah satu dokumen penentuan harga transfer (TP Documentation/TP Doc) yang tenggat waktu penyampaiannya sudah dekat. Hal ini khususnya berlaku bagi wajib pajak dengan periode pembukuan dari Januari hingga Desember.
Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) PMK 213/2016, terdapat 3 (tiga) dokumen penentuan harga transfer yang wajib disampaikan oleh wajib pajak dengan transaksi afiliasi. Dokumen tersebut mencakup dokumen lokal (local file), dokumen induk (master file), dan laporan per negara (CbCR).
Lalu, dokumen yang manakah yang tenggat penyampaiannya hanya sampai penghujung akhir tahun 2022 ini? Siapakah yang wajib menyampaikan dokumen tersebut dan apa saja informasi yang harus disampaikan dalam dokumen tersebut?
Temukan jawabannya serta informasi menarik lainnya dalam episode Ada Apa Dengan Pajak yang dapat disaksikan dalam YouTube melalui link berikut:
Yuk, kita belajar pajak bersama DDTC Academy! Belajar pajak jadi lebih mudah dan menyenangkan.
Jangan lupa subscribe channel YouTube DDTC Indonesia dan follow juga Instagram DDTC Academy untuk memperoleh informasi dan konten video menarik seputar perpajakan! (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.