BERITA PAJAK HARI INI

Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 November 2024 | 09:13 WIB
Jelang Coretax Diterapkan, Menkeu Terbitkan Aturan Teknisnya

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis PMK 81/2024 yang mengatur ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Topik tersebut menjadi salah satu ulasan utama media nasional pada hari ini, Selasa (5/11/2024).

Ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan coretax administration system merupakan salah satu ruang lingkup yang diatur dalam PMK 81/2024. Adapun ruang lingkup ini dimuat dalam Bab VIII yang terdiri atas 4 pasal, yaitu Pasal 464-467.

“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025,” bunyi Pasal 484 peraturan setebal 642 halaman tersebut. Simak ‘Atur Pelaksanaan Coretax System, Menteri Keuangan Terbitkan PMK Baru’.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Secara umum, PMK 81/2024 ini juga menyesuaikan ketentuan terkait dengan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan.

Secara lebih terperinci, PMK 81/2024 terdiri atas 11 bab dan 484 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur 7 ruang lingkup. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak, dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan (PBB).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan SPT.

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, aturan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.

Selain coretax, ada pula ulasan mengenai perkembangan tax holiday di Indonesia. Ada pula bahan mengenai peraturan terbaru terkait dengan pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Dirjen Pajak Akan Terbitkan Aturan Turunan

Seiring dengan diterbitkannya PMK 81/2024, terdapat setidaknya 27 hal yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh dirjen pajak. Salah satunya ialah mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pelaporan usaha, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan akses pembuatan faktur pajak.

Dirjen pajak juga akan menetapkan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pendaftaran wajib pajak dan pemberian NPWP, perubahan data, pemindahan wajib pajak, penetapan wajib pajak non-aktif, dan penghapusan NPWP.

Selain itu, dirjen pajak dan dirjen perbendaharaan sesuai dengan kewenangannya akan menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar AS dan tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selanjutnya, dirjen pajak serta dirjen bea dan cukai sesuai dengan kewenangannya juga akan menetapkan ketentuan lebih lanjut terkait dengan tata cara pengecualian pemungutan PPh Pasal 22. (DDTCNews)

Kompensasi Dampak Pajak Minimum, Insentif Baru Disiapkan

Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal akan menyiapkan insentif alternatif untuk wajib pajak badan yang memanfaatkan pengurangan PPh badan atau tax holiday.

Meski penerima tax holiday yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global akan dikenai pajak tambahan minimum domestik, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan pengenaan pajak minimum tersebut akan dikompensasi melalui insentif alternatif.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

"Kami sudah sampaikan kepada penerima tax holiday, jika ini [pajak minimum global] diberlakukan maka akan ada adjustment. Namun, jangan khawatir, karena kami bisa memberikan insentif dalam bentuk lain," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

Peraturan Baru Terkait Tata Cara Pembebasan Cukai

Pemerintah telah menerbitkan PMK 82/2024 yang mempertegas tata cara pembebasan cukai.

PMK 82/2024 terbit sebagai pengganti PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019. Penggantian peraturan ini dilaksanakan untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

"Untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha, PMK 109/2010 s.t.d.t.d PMK 172/2019 perlu untuk diganti," bunyi salah satu pertimbangan PMK 82/2024. (DDTCNews)

PMK Baru soal Cadangan Piutang Tak Tertagih Jadi Pengurang Pajak

Kementerian Keuangan menerbitkan PMK baru terkait dengan pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Peraturan yang dimaksud adalah PMK 74/2024.

Terbitnya PMK ini untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, serta kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit; sewa guna usaha dengan hak opsi; perusahaan pembiayaan konsumen; serta perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan.

Baca Juga:
Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

“… perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan … PMK 81/2009 s.t.d.d PMK 219/2012… ; … serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) PP 55/2022,” bunyi pertimbangan dalam PMK 74/2024. (DDTCNews)

Simplifikasi Regulasi Bea Meterai, Menkeu Terbitkan PMK Baru

Pemerintah mengatur kembali ketentuan pelaksanaan bea meterai melalui diterbitkannya PMK 78/2024. Pengaturan kembali ini di antaranya untuk menyederhanakan regulasi terkait dengan pelaksanaan bea meterai.

Pemerintah sebelumnya mengatur ketentuan pelaksanaan bea meterai dalam 3 PMK berbeda, yaitu PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021. Namun, ketentuan-ketentuan tersebut dilebur ke dalam PMK 78/2024.

“bahwa pengaturan dalam PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi...sehingga perlu diganti,” bunyi pertimbangan PMK 78/2024. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak