MALAYSIA

Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:49 WIB
Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Ilustrasi.

BANGI, DDTCNews – Proses pendaftaran penyedia layanan digital asing kepada Departemen Kepabeanan (Customs Department) Malaysia sudah dimulai. Pendaftaran dibuka menjelang penerapan pajak layanan digital (digital service tax) pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan dirinya meyakini akan banyak penyedia layanan digital asing yang akan mendaftarkan diri untuk pengenaan pajak 6% mulai 1 Januari 2020 tersebut.

“Kami memproyeksi perusahaan-perusahaan besar akan mulai mendaftarkan diri kepada kami. Pendaftaran dimulai kemarin dan kami akan mengumpulkan pajak mulai Januari 2020 dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dia mengaku banyak yang bertanya terkait keikutsertaan secara sukarela dari para penyedia layanan digital asing untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai kewajiban. Menjawab pertanyaan tersebut, dia memproyeksi setiap perusahaan akan mendaftar demi citra baik di mata konsumen.

Belum lama ini, Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia. Chief Business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah.

“Nama-nama besar, tanpa harus mengatakan siapa mereka, akan mendapat citra buruk jika mereka tidak terdaftar,” imbuh Amiruddin.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Pengenaan pajak layanan digital mulai tahun depan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field di sektor digital. Menurut dia, penyedia layanan digital perlu untuk mendaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Departemen Kepabeanan agar tetap bisa memberikan layanan kepada konsumen Malaysia.

Veerinderjit Singh, Ketua Non-Eksekutif Axcelasia Taxand memproyeksi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari pajak digital bisa lebih dari 2,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp8,1 triliun) dalam setahun. Potensi ini bisa dapat jika semua penyedia layanan digital asing mendaftarkan diri.

Namun demikian, sambungnya, potensi penerimaan bisa turun jika raksasa digital menghindari pembayaran pajak karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengajak perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang benar secara moral.

“Pengawasan dari pemerintah akan memainkan peran kunci untuk memitigasi penghindaran pajak,” ujar Veerinderjit, seperti dilansir thestar.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Minggu, 13 Oktober 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Disalip Malaysia soal Family Office, Ini Kata Luhut

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN