MALAYSIA

Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:49 WIB
Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Ilustrasi.

BANGI, DDTCNews – Proses pendaftaran penyedia layanan digital asing kepada Departemen Kepabeanan (Customs Department) Malaysia sudah dimulai. Pendaftaran dibuka menjelang penerapan pajak layanan digital (digital service tax) pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan dirinya meyakini akan banyak penyedia layanan digital asing yang akan mendaftarkan diri untuk pengenaan pajak 6% mulai 1 Januari 2020 tersebut.

“Kami memproyeksi perusahaan-perusahaan besar akan mulai mendaftarkan diri kepada kami. Pendaftaran dimulai kemarin dan kami akan mengumpulkan pajak mulai Januari 2020 dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Dia mengaku banyak yang bertanya terkait keikutsertaan secara sukarela dari para penyedia layanan digital asing untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai kewajiban. Menjawab pertanyaan tersebut, dia memproyeksi setiap perusahaan akan mendaftar demi citra baik di mata konsumen.

Belum lama ini, Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia. Chief Business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah.

“Nama-nama besar, tanpa harus mengatakan siapa mereka, akan mendapat citra buruk jika mereka tidak terdaftar,” imbuh Amiruddin.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Pengenaan pajak layanan digital mulai tahun depan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field di sektor digital. Menurut dia, penyedia layanan digital perlu untuk mendaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Departemen Kepabeanan agar tetap bisa memberikan layanan kepada konsumen Malaysia.

Veerinderjit Singh, Ketua Non-Eksekutif Axcelasia Taxand memproyeksi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari pajak digital bisa lebih dari 2,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp8,1 triliun) dalam setahun. Potensi ini bisa dapat jika semua penyedia layanan digital asing mendaftarkan diri.

Namun demikian, sambungnya, potensi penerimaan bisa turun jika raksasa digital menghindari pembayaran pajak karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengajak perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang benar secara moral.

“Pengawasan dari pemerintah akan memainkan peran kunci untuk memitigasi penghindaran pajak,” ujar Veerinderjit, seperti dilansir thestar.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko