MALAYSIA

Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Oktober 2019 | 16:49 WIB
Jelang Berlakunya Pajak Layanan Digital, Otoritas Buka Pendaftaran

Ilustrasi.

BANGI, DDTCNews – Proses pendaftaran penyedia layanan digital asing kepada Departemen Kepabeanan (Customs Department) Malaysia sudah dimulai. Pendaftaran dibuka menjelang penerapan pajak layanan digital (digital service tax) pada tahun depan.

Wakil Menteri Keuangan Malaysia Datuk Amiruddin Hamzah mengatakan dirinya meyakini akan banyak penyedia layanan digital asing yang akan mendaftarkan diri untuk pengenaan pajak 6% mulai 1 Januari 2020 tersebut.

“Kami memproyeksi perusahaan-perusahaan besar akan mulai mendaftarkan diri kepada kami. Pendaftaran dimulai kemarin dan kami akan mengumpulkan pajak mulai Januari 2020 dan seterusnya,” ujarnya, Selasa (1/10/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dia mengaku banyak yang bertanya terkait keikutsertaan secara sukarela dari para penyedia layanan digital asing untuk mendaftar dan membayar pajak sesuai kewajiban. Menjawab pertanyaan tersebut, dia memproyeksi setiap perusahaan akan mendaftar demi citra baik di mata konsumen.

Belum lama ini, Lazada Malaysia menyatakan siap menghadapi pajak digital yang saat ini tengah dipertimbangkan oleh Pemerintah Malaysia. Chief Business officer Lazada Kevin Lee mengatakan perusahaannya merasa senang berada di garis depan untuk bekerja sama dengan banyak lembaga pemerintah.

“Nama-nama besar, tanpa harus mengatakan siapa mereka, akan mendapat citra buruk jika mereka tidak terdaftar,” imbuh Amiruddin.

Baca Juga:
Menkes Malaysia Ungkap Peran Cukai dalam Mereformulasi Minuman Manis

Pengenaan pajak layanan digital mulai tahun depan ini bertujuan untuk menciptakan level playing field di sektor digital. Menurut dia, penyedia layanan digital perlu untuk mendaftar dan memenuhi kriteria yang ditetapkan Departemen Kepabeanan agar tetap bisa memberikan layanan kepada konsumen Malaysia.

Veerinderjit Singh, Ketua Non-Eksekutif Axcelasia Taxand memproyeksi penerimaan yang bisa dikumpulkan dari pajak digital bisa lebih dari 2,4 miliar ringgit Malaysia (sekitar Rp8,1 triliun) dalam setahun. Potensi ini bisa dapat jika semua penyedia layanan digital asing mendaftarkan diri.

Namun demikian, sambungnya, potensi penerimaan bisa turun jika raksasa digital menghindari pembayaran pajak karena mereka tidak memiliki kehadiran fisik di Malaysia. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengajak perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang benar secara moral.

“Pengawasan dari pemerintah akan memainkan peran kunci untuk memitigasi penghindaran pajak,” ujar Veerinderjit, seperti dilansir thestar.com. (MG-anp/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan