KOTA JAMBI

Jelang Batas Akhir Bayar PBB, Layanan Pajak Dibuka di Mall

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 10:27 WIB
Jelang Batas Akhir Bayar PBB,  Layanan Pajak Dibuka di Mall

JAMBI, DDTCNews – Menuju batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) pada akhir bulan ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak di beberapa pusat perbelanjaan atau mall dalam kota.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB atau belum sempat datang ke Bank ataupun Kantor Dispenda, BPPRD memberikan kemudahan dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB di sejumlah mall dalam Kota Jambi.

“BPPRD Kota Jambi mempunyai kegiatan September ceria. Melalui kegiatan ini, kami hadir di Mall Jambi Town Square pada Sabtu dan Minggu, tanggal 16-17 september dan 23-24 September 2017, untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB. Sambil jalan-jalan sambil bayar PBB,” tuturnya, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BPPRD, lanjutnya, sudah bekerja sama dengan sejumlah bank yang ada di Kota Jambi seperti, BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC-NISP, dan kantor Pos untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB.

“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD, cukup hanya datang ke bank yang sudah bekerja sama, kemudian menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak), maka langsung bisa dibayarkan,” kata Subhi.

Sementara itu, dilansir dalam jambi-independent.co.id, untuk mengecek tagihan PBB, wajib pajak bisa melihatnya melalui smartphone yang dimilikinya masing-masing dan membuka link: infotagihan.pbb-p2.com.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Subhi berharap dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab jika lewat tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda 2% per bulan.

“Kami imbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Hindari sanksi denda,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN