KOTA JAMBI

Jelang Batas Akhir Bayar PBB, Layanan Pajak Dibuka di Mall

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2017 | 10:27 WIB
Jelang Batas Akhir Bayar PBB,  Layanan Pajak Dibuka di Mall

JAMBI, DDTCNews – Menuju batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB ) pada akhir bulan ini, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi melakukan aksi jemput bola dengan langsung mendatangi wajib pajak di beberapa pusat perbelanjaan atau mall dalam kota.

Kepala BPPRD Kota Jambi Subhi mengatakan bagi wajib pajak yang belum membayar PBB atau belum sempat datang ke Bank ataupun Kantor Dispenda, BPPRD memberikan kemudahan dengan menyediakan pelayanan pembayaran PBB di sejumlah mall dalam Kota Jambi.

“BPPRD Kota Jambi mempunyai kegiatan September ceria. Melalui kegiatan ini, kami hadir di Mall Jambi Town Square pada Sabtu dan Minggu, tanggal 16-17 september dan 23-24 September 2017, untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran PBB. Sambil jalan-jalan sambil bayar PBB,” tuturnya, Jumat (15/9).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

BPPRD, lanjutnya, sudah bekerja sama dengan sejumlah bank yang ada di Kota Jambi seperti, BTN, Bank Bukopin, Bank OCBC-NISP, dan kantor Pos untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran PBB.

“Wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor BPPRD, cukup hanya datang ke bank yang sudah bekerja sama, kemudian menyebutkan NOP-PBB (Nomor Objek Pajak), maka langsung bisa dibayarkan,” kata Subhi.

Sementara itu, dilansir dalam jambi-independent.co.id, untuk mengecek tagihan PBB, wajib pajak bisa melihatnya melalui smartphone yang dimilikinya masing-masing dan membuka link: infotagihan.pbb-p2.com.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Subhi berharap dengan adanya berbagai kemudahan yang diberikan, masyarakat dan pelaku usaha wajib pajak dapat segera menyelesaikan kewajibannya. Sebab jika lewat tanggal jatuh tempo, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi denda 2% per bulan.

“Kami imbau untuk wajib pajak bumi dan bangunan Kota Jambi untuk segera melakukan pembayaran PBB sebelum jatuh tempo. Hindari sanksi denda,” tutupnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini