JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar sosialisasi mengenai bea meterai pada hari ini, Senin (18/11/2019). Ada dua aspek yang menjadi perhatian khusus otoritas terkait dengan kinerja penerimaan dari bea meterai.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tidak ada ketentuan yang baru dalam sosialisasi tentang bea meterai ini kali ini. Namun, dia mengharapkan pemahaman yang lebih baik menjadi output yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi kali ini.
“Sosialisasi ini bukan untuk barang baru dari bea meterai karena ini sudah lama ditetapkan lewat UU No. 13/1985. Namun, dalam praktiknya, ada pemahaman yang berbeda-beda sehingga menjadi tantangan dan kendala,” katanya di Kantor Pusat DJP.
Yon menyebut pemahaman yang beragam atas pengenaan bea meterai antara lain terkuat subjek dan objek bea meterai serta penentuan waktu beban bea meterai itu terutang bagi wajib pajak. Selain itu, memerangi peredaran bea meterai palsu juga menjadi tantangan
dari kinerja penerimaan dari bea meterai.
Kedua tantangan besar tersebut, lanjut Yon, menjadi penyebab utama pertumbuhan penerimaan bea meterai sekitar 3% hingga 4%. Kinerja pertumbuhan tersebut tidak ideal karena di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5%.
Dengan demikian, masih ada struktur dalam perekonomian nasional yang belum masuk dalam administrasi perpajakan, khususnya untuk pungutan bea meterai. Yon menyebut idealnya laju pertumbuhan penerimaan bea meterai sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi.
“Pertumbuhan penerimaan pajak naik signifikan setiap tahunnya, tapi pertumbuhan bea meterai tetap 4%. Jadi, porsi bea meterai semakin lama semakin kecil. Padahal, potensinya cukup besar dan diharapkan bisa sejalan dengan pertumbuhan
ekonomi,” paparnya.
Yon menjabarkan statistik penerimaan bea meterai periode 2013 hingga 2018 bergerak pada rentang Rp4 triliun sampai Rp5 triliun. Pada 2013 misalnya, realisasi penerimaan bea meterai sebesar Rp4,42 triliun. Pada 2018, setoran dari bea meterai sejumlah Rp5,4
triliun. Adapun hingga akhir Oktober 2019 realisasi penerimaan bea meterai mencapai Rp4,6 triliun.
Kegiatan sosialisasi kali ini juga menjadi ajang bagi otoritas untuk menyampaikan perkembangan terbaru dari RUU Bea Meterai yang sedang dibahas dengan Komisi XI DPR. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami perkembangan terbaru dari rencana perubahan
UU Bea Meterai.
“DJP sedang dalam pembahasan dengan DPR untuk RUU Bea Meterai karena UU itu sudah lama dan waktunya dilakukan evaluasi," imbuhnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.