BEA METERAI

Jelang Akhir Tahun, DJP Gelar Sosialisasi Soal Bea Meterai

Redaksi DDTCNews | Senin, 18 November 2019 | 10:44 WIB
Jelang Akhir Tahun, DJP Gelar Sosialisasi Soal Bea Meterai Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menggelar sosialisasi mengenai bea meterai pada hari ini, Senin (18/11/2019). Ada dua aspek yang menjadi perhatian khusus otoritas terkait dengan kinerja penerimaan dari bea meterai.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan tidak ada ketentuan yang baru dalam sosialisasi tentang bea meterai ini kali ini. Namun, dia mengharapkan pemahaman yang lebih baik menjadi output yang diharapkan dari kegiatan sosialisasi kali ini.

“Sosialisasi ini bukan untuk barang baru dari bea meterai karena ini sudah lama ditetapkan lewat UU No. 13/1985. Namun, dalam praktiknya, ada pemahaman yang berbeda-beda sehingga menjadi tantangan dan kendala,” katanya di Kantor Pusat DJP.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Yon menyebut pemahaman yang beragam atas pengenaan bea meterai antara lain terkuat subjek dan objek bea meterai serta penentuan waktu beban bea meterai itu terutang bagi wajib pajak. Selain itu, memerangi peredaran bea meterai palsu juga menjadi tantangan dari kinerja penerimaan dari bea meterai.

Kedua tantangan besar tersebut, lanjut Yon, menjadi penyebab utama pertumbuhan penerimaan bea meterai sekitar 3% hingga 4%. Kinerja pertumbuhan tersebut tidak ideal karena di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional yang sebesar 5%.

Dengan demikian, masih ada struktur dalam perekonomian nasional yang belum masuk dalam administrasi perpajakan, khususnya untuk pungutan bea meterai. Yon menyebut idealnya laju pertumbuhan penerimaan bea meterai sejalan dengan laju pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

“Pertumbuhan penerimaan pajak naik signifikan setiap tahunnya, tapi pertumbuhan bea meterai tetap 4%. Jadi, porsi bea meterai semakin lama semakin kecil. Padahal, potensinya cukup besar dan diharapkan bisa sejalan dengan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Yon menjabarkan statistik penerimaan bea meterai periode 2013 hingga 2018 bergerak pada rentang Rp4 triliun sampai Rp5 triliun. Pada 2013 misalnya, realisasi penerimaan bea meterai sebesar Rp4,42 triliun. Pada 2018, setoran dari bea meterai sejumlah Rp5,4 triliun. Adapun hingga akhir Oktober 2019 realisasi penerimaan bea meterai mencapai Rp4,6 triliun.

Kegiatan sosialisasi kali ini juga menjadi ajang bagi otoritas untuk menyampaikan perkembangan terbaru dari RUU Bea Meterai yang sedang dibahas dengan Komisi XI DPR. Dengan demikian, pelaku usaha dapat memahami perkembangan terbaru dari rencana perubahan UU Bea Meterai.

“DJP sedang dalam pembahasan dengan DPR untuk RUU Bea Meterai karena UU itu sudah lama dan waktunya dilakukan evaluasi," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?