PENGAMPUNAN PAJAK

Jelang Akhir Tahun, Counter Tax Amnesty Ditambah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Desember 2016 | 18:08 WIB
Jelang Akhir Tahun, Counter Tax Amnesty Ditambah

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak telah mempersiapkan langkah efektif guna mengantisipasi membludaknya partisipan program pengampunan pajak menjelang berakhirnya periode kedua dengan tarif tebusan 3%.

Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) sudah dikoordinasikan untuk melayani partisipan program pengampunan pajak sebaik-baiknya, khususnya dalam menangani ramainya antrean program tersebut.

“Seluruh KPP maupun Kanwil sudah diminta untuk mempersiapkan tambahan loket atau counter pelayanan program tax amnesty. Kantor Pusat Ditjen Pajak dan Kanwil se-Jakarta di tempat yang sama sudah ditambah menjadi 48 loket,” ucapnya kepada DDTCNews, Selasa (27/12).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Penambahan counter layanan program pengampunan pajak diharapkan mampu menampung seluruh partisipan dalam mendaftarkan kebijakan perpajakan itu. Bahkan hal ini juga mampu mengurangi estimasi waktu menunggu partisipan lainnya.

Untuk hari ini, banyaknya konter yang dipersiapkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak masih mampu menampung dan melayani seluruh partisipan yang hadir. Konter program pengampunan pajak pun masih akan tetap memberikan pelayanan hingga pukul 21:00.

Maka dari itu, partisipan program pengampunan pajak yang telah hadir dan mendapatkan nomor antrean, masih memiliki cukup waktu untuk bisa mendapatkan haknya pada hari ini.

“Penambahan counter ini tentunya disesuaikan dengan kebutuhan layanan atas jumlah partisipan yang mengunjungi setiap kantor pajak dalam mengikuti program tax amnesty,” tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Sabtu, 23 November 2024 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap PPN Naik Jadi 12%, Konglomerat Dapat Pengampunan Pajak Lagi

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan