KETIMPANGAN EKONOMI

Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 16:43 WIB
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat ketimpangan di Indonesia yang diwakili lewat angka rasio gini tercatat kembali merangkak naik, terutama di perkotaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia pada Maret 2023 mencapai 0,388. Skor tersebut naik jika dibandingkan dengan kondisi pada September 2022 yang masih senilai 0,381.

"Makin tinggi nilai rasio gini, makin tinggi tingkat ketimpangan pengeluaran yang terjadi di masyarakat," ujar Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Di perkotaan, rasio gini tercatat melonjak naik dari 0,402 pada September 2022 menjadi senilai 0,409 pada Maret 2023. Rasio gini tercatat merangkak naik sejak sebelum pandemi Covid-19. Pada September 2019 rasio gini di perkotaan tercatat hanya sebesar 0,391.

Lonjakan rasio gini di perkotaan sejalan dengan kian melebarnya selisih antara pengeluaran penduduk kelompok 20% teratas dan kelompok 40% terbawah.

Pengeluaran kelompok 20% teratas di perkotaan mencapai 48,59% dari total pengeluaran, sedangkan pengeluaran kelompok 40% terbawah hanya sebesar 16,99% dari total pengeluaran.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Di perdesaan, BPS mencatat rasio gini masih stagnan di kisaran 0,31. Pada Maret 2023, rasio gini di perdesaan tercatat hanya sebesar 0,313, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio gini pada September 2019 sebesar 0,315.

Sebagai informasi, 4 provinsi dengan rasio gini tertinggi antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta dengan angka rasio gini 0,449, DKI Jakarta sebesar 0,431, Jawa Barat sebesar 0,425, dan Gorontalo sebesar 0,417. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA