KETIMPANGAN EKONOMI

Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Muhamad Wildan | Senin, 17 Juli 2023 | 16:43 WIB
Jelang Akhir Pemerintahan Jokowi, Ketimpangan Naik Lagi

Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto dalam konferensi pers. 

JAKARTA, DDTCNews - Tingkat ketimpangan di Indonesia yang diwakili lewat angka rasio gini tercatat kembali merangkak naik, terutama di perkotaan.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rasio gini Indonesia pada Maret 2023 mencapai 0,388. Skor tersebut naik jika dibandingkan dengan kondisi pada September 2022 yang masih senilai 0,381.

"Makin tinggi nilai rasio gini, makin tinggi tingkat ketimpangan pengeluaran yang terjadi di masyarakat," ujar Sekretaris Utama BPS Atqo Mardiyanto, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Di perkotaan, rasio gini tercatat melonjak naik dari 0,402 pada September 2022 menjadi senilai 0,409 pada Maret 2023. Rasio gini tercatat merangkak naik sejak sebelum pandemi Covid-19. Pada September 2019 rasio gini di perkotaan tercatat hanya sebesar 0,391.

Lonjakan rasio gini di perkotaan sejalan dengan kian melebarnya selisih antara pengeluaran penduduk kelompok 20% teratas dan kelompok 40% terbawah.

Pengeluaran kelompok 20% teratas di perkotaan mencapai 48,59% dari total pengeluaran, sedangkan pengeluaran kelompok 40% terbawah hanya sebesar 16,99% dari total pengeluaran.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Di perdesaan, BPS mencatat rasio gini masih stagnan di kisaran 0,31. Pada Maret 2023, rasio gini di perdesaan tercatat hanya sebesar 0,313, sedikit lebih rendah bila dibandingkan dengan rasio gini pada September 2019 sebesar 0,315.

Sebagai informasi, 4 provinsi dengan rasio gini tertinggi antara lain Daerah Istimewa Yogyakarta dengan angka rasio gini 0,449, DKI Jakarta sebesar 0,431, Jawa Barat sebesar 0,425, dan Gorontalo sebesar 0,417. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra