PELAYANAN PAJAK

Jelang Akhir Maret, Wajib Pajak Diminta Bersikap Aktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:44 WIB
Jelang Akhir Maret, Wajib Pajak Diminta Bersikap Aktif

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta seluruh masyarakat untuk ikut aktif dalam urusan perpajakan. Mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), otoritas pajak tidak bisa menyambangi wajib pajak satu per satu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meskipun pelayanan kepada wajib pajak menjadi prioritas. Namun, jumlah otoritas pajak yang hanya berkisar 40 ribu pegawai, sangat sedikit jika dibandingkan dengan puluhan juta wajib pajak di Indonesia.

"Orang pajak juga manusia, tapi kami punya komitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang tinggi. Untuk bulan Maret ini setiap hari Sabtu dan Minggu, semua kantor pajak buka layanan. Ini untuk memaksimalkan pelayanan, apapun dikorbankan," ujarnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Pembukaan pelayanan pajak setiap hari pada Maret ini dilakukan karena berakhirnya program pengampunan pajak bersamaan dengan pengumpulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak orang pribadi. Setelah Maret, katanya, kantor pajak tetap buka sesuai jam kerja atau dari hari Senin hingga Jumat saja.

Ia menjelaskan jumlah pegawai di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya berkisar 100 orang dan bahkan bisa kurang. Ditjen Pajak sendiri tetap turun ke lapangan serta membuka kelas pajak, sehingga para wajib pajak bisa teredukasi dengan baik.

Namun, menurutnya, seharusnya tidak hanya otoritas pajak saja yang berperan aktif, melainkan seluruh wajib pajak juga harus ikut aktif. Masyarakat bisa mendatangi serta meminta KPP untuk mengadakan sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Di sisi, lain Hestu menyatakan saat ini Ditjen Pajak telah membuat program untuk mempermudah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu secara online. Adapun bayar pajak juga bisa dilakukan melalui internet banking atau ke bank langsung.

wajib pajak juga semakin dipermudah dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form. Jadi ke depannya, wajib pajak sudah tidak perlu mengantre dan berdesakan lagi di kantor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:30 WIB LITERATUR PAJAK

Masuki Masa Lapor SPT Tahunan, Pahami Pajak Profesi Anda di Sini

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6