PELAYANAN PAJAK

Jelang Akhir Maret, Wajib Pajak Diminta Bersikap Aktif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 09 Maret 2017 | 09:44 WIB
Jelang Akhir Maret, Wajib Pajak Diminta Bersikap Aktif

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak meminta seluruh masyarakat untuk ikut aktif dalam urusan perpajakan. Mengingat adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM), otoritas pajak tidak bisa menyambangi wajib pajak satu per satu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan meskipun pelayanan kepada wajib pajak menjadi prioritas. Namun, jumlah otoritas pajak yang hanya berkisar 40 ribu pegawai, sangat sedikit jika dibandingkan dengan puluhan juta wajib pajak di Indonesia.

"Orang pajak juga manusia, tapi kami punya komitmen untuk tetap memberikan pelayanan yang tinggi. Untuk bulan Maret ini setiap hari Sabtu dan Minggu, semua kantor pajak buka layanan. Ini untuk memaksimalkan pelayanan, apapun dikorbankan," ujarnya di Hotel Mercure Jakarta, Rabu (8/3).

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Pembukaan pelayanan pajak setiap hari pada Maret ini dilakukan karena berakhirnya program pengampunan pajak bersamaan dengan pengumpulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahunan pajak orang pribadi. Setelah Maret, katanya, kantor pajak tetap buka sesuai jam kerja atau dari hari Senin hingga Jumat saja.

Ia menjelaskan jumlah pegawai di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) hanya berkisar 100 orang dan bahkan bisa kurang. Ditjen Pajak sendiri tetap turun ke lapangan serta membuka kelas pajak, sehingga para wajib pajak bisa teredukasi dengan baik.

Namun, menurutnya, seharusnya tidak hanya otoritas pajak saja yang berperan aktif, melainkan seluruh wajib pajak juga harus ikut aktif. Masyarakat bisa mendatangi serta meminta KPP untuk mengadakan sosialisasi perpajakan.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Di sisi, lain Hestu menyatakan saat ini Ditjen Pajak telah membuat program untuk mempermudah pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu secara online. Adapun bayar pajak juga bisa dilakukan melalui internet banking atau ke bank langsung.

wajib pajak juga semakin dipermudah dengan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak melalui e-filing dan e-form. Jadi ke depannya, wajib pajak sudah tidak perlu mengantre dan berdesakan lagi di kantor pajak. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?