PELAPORAN PAJAK (11)

Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 05 Juni 2019 | 12:01 WIB
Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

PENYETORAN pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.

Batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT diperuntukan untuk menertibkan administrasi, agar tersusunnya segala jenis pelaporan dan penyetoran SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan. Secara umum, batas penyetoran pajak dan pelaporan SPT terbagi menjadi tiga :

  1. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP)
  2. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Baca Juga:
Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

SPT Tahunan PPh OP wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Adapun kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur bahwa batas waktu SPT masa harus dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa ajak.

Menteri Keuangan telah menetapkan batasan waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa untuk setiap jenis pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014). Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan


Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus