PELAPORAN PAJAK (11)

Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 05 Juni 2019 | 12:01 WIB
Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

PENYETORAN pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.

Batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT diperuntukan untuk menertibkan administrasi, agar tersusunnya segala jenis pelaporan dan penyetoran SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan. Secara umum, batas penyetoran pajak dan pelaporan SPT terbagi menjadi tiga :

  1. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP)
  2. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

SPT Tahunan PPh OP wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Adapun kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur bahwa batas waktu SPT masa harus dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa ajak.

Menteri Keuangan telah menetapkan batasan waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa untuk setiap jenis pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014). Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21


Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini