PELAPORAN PAJAK (11)

Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 05 Juni 2019 | 12:01 WIB
Jatuh Tempo Penyetoran dan Pelaporan Pajak

PENYETORAN pajak dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) menjadi dua kewajiban bagi para wajib pajak. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memperhatikan batasan-batasan waktu penyetoran utang pajak dan pelaporan SPT guna menghindari sanksi denda-denda atas keterlambatan.

Batas waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT diperuntukan untuk menertibkan administrasi, agar tersusunnya segala jenis pelaporan dan penyetoran SPT wajib pajak orang pribadi (OP) dan Badan. Secara umum, batas penyetoran pajak dan pelaporan SPT terbagi menjadi tiga :

  1. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang pribadi (OP)
  2. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan
  3. Batas waktu penyetoran dan pelaporan SPT Masa

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh OP

Baca Juga:
Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

SPT Tahunan PPh OP wajib dilaporkan paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 31 Maret. Adapun kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan

SPT Tahunan PPh Badan wajib dilaporkan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau jatuh pada 30 April. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang bedasarkan SPT tahunan PPh harus dibayar lunas sebelum SPT PPh disampaikan.

Baca Juga:
Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Batas Waktu Penyetoran Pajak dan Pelaporan SPT Masa

Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) diatur bahwa batas waktu SPT masa harus dilaporkan paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak. Adapun batas waktu penyetoran pajak ditentukan paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa ajak.

Menteri Keuangan telah menetapkan batasan waktu penyetoran pajak dan pelaporan SPT masa untuk setiap jenis pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 (PMK 242/2014). Berikut ringkasannya:

Baca Juga:
Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated


Jika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak dan pelaporan SPT bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, maka pembayaran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Hari libur nasional termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan umum yang ditetapkan oleh Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Punya Fitur Layanan Edukasi, WP Bisa Ajukan Topik Kelas Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB