KOTA MALANG

Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Sampai Oktober 2020

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Sampai Oktober 2020

Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan baru yang memperpanjang periode insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan perpanjangan insentif pajak diatur melalui SK Wali Kota Malang No.191/2020.

Terdapat dua poin penting dari keputusan ini yakni perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dan diskon pembayaran pajak daerah selain PBB-P2.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dia menyebutkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang dari 31 Juli 2020 menjadi 31 Oktober 2020. Melalui perpanjangan pembayaran PBB-P2 ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari denda karena terlambat membayar PBB-P2.

"Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Ade menambahkan wajib pajak PBB-P2 dapat mengetahui besaran pajak terutang secara online melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga bisa dicetak untuk memudahkan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Sementara itu, untuk diskon pajak sebesar 50% nonPBB-P2 tetap berlaku dengan syarat pelaku usaha mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang. Setelah itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pelaporan omzet usaha setiap bulan kepada Bapenda.

Tim verifikasi lapangan Bapenda akan melakukan pengamatan di lokasi tempat usaha untuk memastikan kelayakan pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak.

Ade berharap masih berlakunya insentif diskon pajak 50% dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis pada masa adaptasi dalam era new normal.

"Untuk mekanisme (diskon pajak daerah 50%) tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan persentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif," imbuhnya dilansir malangvoice.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses