KOTA MALANG

Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Sampai Oktober 2020

Redaksi DDTCNews | Minggu, 02 Agustus 2020 | 14:01 WIB
Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 Diperpanjang Sampai Oktober 2020

Alun-alun Kota Malang, Jawa Timur. (Foto: Pemkot Malang)

MALANG, DDTCNews - Pemkot Malang, Jawa Timur mengeluarkan aturan baru yang memperpanjang periode insentif pajak daerah dalam rangka penanggulangan dampak Covid-19.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ade Herawanto mengatakan perpanjangan insentif pajak diatur melalui SK Wali Kota Malang No.191/2020.

Terdapat dua poin penting dari keputusan ini yakni perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 dan diskon pembayaran pajak daerah selain PBB-P2.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Dia menyebutkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 diperpanjang dari 31 Juli 2020 menjadi 31 Oktober 2020. Melalui perpanjangan pembayaran PBB-P2 ini diharapkan masyarakat dapat terhindar dari denda karena terlambat membayar PBB-P2.

"Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari," katanya dikutip Rabu (29/7/2020).

Ade menambahkan wajib pajak PBB-P2 dapat mengetahui besaran pajak terutang secara online melalui laman pajak.malangkota.go.id/sppt. Selain itu, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 juga bisa dicetak untuk memudahkan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sementara itu, untuk diskon pajak sebesar 50% nonPBB-P2 tetap berlaku dengan syarat pelaku usaha mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Wali Kota Malang. Setelah itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan pelaporan omzet usaha setiap bulan kepada Bapenda.

Tim verifikasi lapangan Bapenda akan melakukan pengamatan di lokasi tempat usaha untuk memastikan kelayakan pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak.

Ade berharap masih berlakunya insentif diskon pajak 50% dapat membantu pelaku usaha dalam menjalankan bisnis pada masa adaptasi dalam era new normal.

"Untuk mekanisme (diskon pajak daerah 50%) tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan persentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif," imbuhnya dilansir malangvoice.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP