KOTA BENGKULU

Jatuh Tempo pada 31 Desember 2023, WP Diminta Segera Bayar PBB

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 15:00 WIB
Jatuh Tempo pada 31 Desember 2023, WP Diminta Segera Bayar PBB

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengimbau wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 31 Desember 2023. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang ditetapkan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Eddyson mengatakan Bapenda terus berupaya mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, camat dan lurah juga diminta proaktif mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi PBB.

Dia menjelaskan Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaporkan bukti lunas PBB oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemkot. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan untuk menegakan hukumnya.

Eddyson menyebut Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya," ujarnya dilansir isbcenter.com.

Eddyson menambahkan Bapenda juga membuka kesempatan bagi wajib pajak menyampaikan keberatan atas nominal dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi pajak daerah, termasuk PBB, bagi masyarakat.

Hingga awal Desember 2023, realisasi PBB di Kota Bengkulu tercatat baru Rp12,1 miliar. Angka ini setara 52,45% dari target yang ditetapkan senilai Rp23 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra