KOTA BENGKULU

Jatuh Tempo pada 31 Desember 2023, WP Diminta Segera Bayar PBB

Dian Kurniati | Senin, 18 Desember 2023 | 15:00 WIB
Jatuh Tempo pada 31 Desember 2023, WP Diminta Segera Bayar PBB

Ilustrasi. 

BENGKULU, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu mengimbau wajib pajak segera membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson mengatakan jatuh tempo pembayaran PBB di wilayahnya ditetapkan pada 31 Desember 2023. Apabila melewati jatuh tempo, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

"Kalau sudah masuk Januari 2024 belum juga membayar, baru kita kenakan denda sebesar 2% dari jumlah pajak yang ditetapkan," katanya, dikutip pada Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Eddyson mengatakan Bapenda terus berupaya mendorong wajib pajak segera melaksanakan kewajibannya. Dalam hal ini, camat dan lurah juga diminta proaktif mengingatkan wajib pajak agar segera melunasi PBB.

Dia menjelaskan Bapenda juga telah mengirimkan surat kepada sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar melaporkan bukti lunas PBB oleh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai tidak tetap di lingkungan pemkot. Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan untuk menegakan hukumnya.

Eddyson menyebut Bapenda terus berupaya mengenjot capaian PBB melalui peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak. Menurutnya, kepatuhan wajib pajak akan menentukan keberhasilan pemkot merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

"Karena PBB ini merupakan salah satu unsur untuk membiayai pembangunan, seperti jalan, jembatan, irigasi dan lainnya," ujarnya dilansir isbcenter.com.

Eddyson menambahkan Bapenda juga membuka kesempatan bagi wajib pajak menyampaikan keberatan atas nominal dalam surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) PBB. Selain itu, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi pajak daerah, termasuk PBB, bagi masyarakat.

Hingga awal Desember 2023, realisasi PBB di Kota Bengkulu tercatat baru Rp12,1 miliar. Angka ini setara 52,45% dari target yang ditetapkan senilai Rp23 miliar. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya