KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 07:01 WIB
Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Seorang warga menunggu pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Pemkab Kotawaringin Barat)

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, merilis kebijakan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah Nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat Molta Dena mengatakan insentif dalam surat edaran itu berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah dari April, Mei dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Namun, dengan ketentuan wajib pajak tetap melaporkan omzet dan pendapatannya kepada kami. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Rabu (6/5/2020).

Molta Dena menjelaskan sesuai dengan isi surat edaran tersebut, jenis pajak daerah yang memperoleh penundaan pembayaran/jatuh tempo adalah pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.

Adapun pemberian relaksasi berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak ini diberikan langsung pemerintah kepada wajib pajak. Dengan demikian, tidak dibutuhkan aktivasi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Molta Dena menambahkan surat edaran tersebut diberlakukan sejak ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. Bagi masyarakat yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kotawaringin Barat, mulai pukul 08.00-12.00 di hari kerja,” katanya.

Menurut Molta Dena, seperti dilansir situs Kotawaringin Barat, Bapenda berharap masyarakat sebagai wajib pajak daerah melaporkan data dan pendapatannya secara jujur dan rutin. Sebab, dengan kejujuran itu semua akan mudah dilaksanakan, termasuk pemberlakuan insentif ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN