KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 07:01 WIB
Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Seorang warga menunggu pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Pemkab Kotawaringin Barat)

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, merilis kebijakan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah Nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat Molta Dena mengatakan insentif dalam surat edaran itu berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah dari April, Mei dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Namun, dengan ketentuan wajib pajak tetap melaporkan omzet dan pendapatannya kepada kami. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Rabu (6/5/2020).

Molta Dena menjelaskan sesuai dengan isi surat edaran tersebut, jenis pajak daerah yang memperoleh penundaan pembayaran/jatuh tempo adalah pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.

Adapun pemberian relaksasi berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak ini diberikan langsung pemerintah kepada wajib pajak. Dengan demikian, tidak dibutuhkan aktivasi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Molta Dena menambahkan surat edaran tersebut diberlakukan sejak ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. Bagi masyarakat yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kotawaringin Barat, mulai pukul 08.00-12.00 di hari kerja,” katanya.

Menurut Molta Dena, seperti dilansir situs Kotawaringin Barat, Bapenda berharap masyarakat sebagai wajib pajak daerah melaporkan data dan pendapatannya secara jujur dan rutin. Sebab, dengan kejujuran itu semua akan mudah dilaksanakan, termasuk pemberlakuan insentif ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?