KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 Mei 2020 | 07:01 WIB
Jatuh Tempo 3 Jenis Pajak Ini Ditunda Sampai Agustus

Seorang warga menunggu pelayanan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. (Foto: Humas Pemkab Kotawaringin Barat)

PANGKALAN BUN, DDTCNews—Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, merilis kebijakan relaksasi pembayaran pajak daerah berupa penundaan jatuh tempo pembayaran untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Kebijakan tersebut diambil sesuai dengan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah Nomor 973/349/BAPENDA.V tentang Pemberian Insentif/Stimulus berupa Penundaan Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotawaringin Barat Molta Dena mengatakan insentif dalam surat edaran itu berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak daerah dari April, Mei dan Juni 2020 ke bulan Agustus 2020.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Namun, dengan ketentuan wajib pajak tetap melaporkan omzet dan pendapatannya kepada kami. Kami berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya,” ujarnya di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Rabu (6/5/2020).

Molta Dena menjelaskan sesuai dengan isi surat edaran tersebut, jenis pajak daerah yang memperoleh penundaan pembayaran/jatuh tempo adalah pajak hiburan, pajak hotel, dan pajak parkir.

Adapun pemberian relaksasi berupa penundaan jatuh tempo pembayaran pajak ini diberikan langsung pemerintah kepada wajib pajak. Dengan demikian, tidak dibutuhkan aktivasi bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Molta Dena menambahkan surat edaran tersebut diberlakukan sejak ditandatangani Bupati Kotawaringin Barat Nurhidayah. Bagi masyarakat yang belum memahami surat edaran tersebut bisa langsung datang ke Kantor Bapenda Kotawaringin Barat, mulai pukul 08.00-12.00 di hari kerja,” katanya.

Menurut Molta Dena, seperti dilansir situs Kotawaringin Barat, Bapenda berharap masyarakat sebagai wajib pajak daerah melaporkan data dan pendapatannya secara jujur dan rutin. Sebab, dengan kejujuran itu semua akan mudah dilaksanakan, termasuk pemberlakuan insentif ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini