ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB
Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kendati bertepatan pada hari libur, batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tetap jatuh pada 31 Maret 2024.

Hal ini lantaran perpanjangan batas waktu pelaporan SPT yang bertepatan pada hari libur hanya berlaku untuk SPT Masa. Kring Pajak menjelaskan perihal tenggat waktu penyampaian SPT tersebut melalui media sosial guna merespons pertanyaan warganet.

“Sesuai PMK-243/PMK.03/2014, perpanjangan batas waktu pelaporan dalam hal batas waktunya bertepatan dengan hari libur hanya untuk SPT Masa. Tahun ini, batas pelaporan SPT Tahunan OP tetap 31 Maret 2024,” sebut Kring pajak di media sosial, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan PMK 243/2014 s.t.d.d PMK 9/2018, SPT terdiri atas SPT Masa dan SPT Tahunan PPh. Secara lebih terperinci, SPT Masa terdiri atas SPT Masa PPh, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN.

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh umumnya maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Masa PPN maksimal akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir

Dalam hal batas akhir pelaporan SPT Masa tersebut bertepatan dengan hari libur maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu Sabtu, Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk Pemilu, atau cuti bersama secara nasional.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk SPT Tahunan PPh. Adapun wajib pajak orang pribadi wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika wajib pajak menggunakan tahun pajak yang sama dengan tahun kalender maka SPT Tahunan PPh maksimal harus disampaikan pada 31 Maret. Untuk itu, SPT Tahunan PPH untuk tahun pajak 2023 maksimal disampaikan pada 31 Maret 2024 meski bertepatan pada hari Minggu.

Bila wajib pajak ternyata tidak dapat menyampaikan SPT PPh Tahunan sesuai dengan batas waktu tersebut maka bisa mengajukan perpanjangan. Perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh tersebut diberikan maksimal 2 bulan.

Untuk memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak bisa menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ke KPP terkait. Pemberitahuan tersebut kini juga dapat disampaikan secara online melalui aplikasi e-PSPT yang tersedia di DJP Online. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra