GEORGIA

Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 Maret 2020 | 07:00 WIB
Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Ilustrasi Uber.

TBLISI, DDTCNews -- Senat Georgia menyetujui rancangan undang-undang (RUU/House Bill 105) yang akan mengenakan cukai dengan tarif tetap pada transportasi online (ride sharing) dan bukan lagi dikenakan pajak penjualan.

RUU yang disahkan oleh Senat ini akan membebaskan ojek online dari pajak penjualan dan mengenakannya pungutan sebesar 50 sen sebagai gantinya. Sebelumnya, jasa transportasi online dikenai pajak penjualan dengan tarif 8,9%

“RUU ini adalah RUU kompromi yang telah kami kerjakan sejak tahun lalu yang akan menghilangkan pajak penjualan pada transportasi online. Sebagai gantinya akan dikenakan pajak cukai dengan tarif tetap," kata Senator Steve Gooch, di Georgia, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Dalam proses voting RUU ini, terdapat 51 suara yang setuju dan 2 suara tidak setuju. Meski begitu, RUU ini masih belum disahkan. Adapun usulan pungutan ini merupakan kelanjutan dari aturan baru sebelumnya, yaitu House Bill 276.

Untuk diketahui, House Bill 276 merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memungut pendapatan pajak dari bisnis yang menyediakan layanan/barang dari jarak jauh. Rencananya, aturan ini akan berlaku pada 1 April 2020.

Sementara itu, Pusat Penelitian Fiskal Georgia State University memperkirakan cukai ojek online dapat menghasilkan penerimaan lebih dari US$13 juta pada 2021, tetapi berpotensi pula menurunkan penerimaan hingga US$16 juta akibat hilangnya pajak penjualan.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

House Bill 276 diproyeksikan menghasilkan penerimaan senilai US$78,4 juta bagi pemerintah pusat dan US$64,5 juta pendapatan untuk pemerintah daerah. Namun, proyeksi pendapatan itu diperkirakan menurun jika House Bill 105 disahkan.

Dilansir dari washingtonexaminer, wacana cukai terhadap transportasi online ini juga merespons keluhan korporasi-korporasi transportasi online seperti Uber dan Lyft. Mereka menilai transportasi online seharusnya tidak menjadi subjek pajak penjualan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN