GEORGIA

Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 Maret 2020 | 07:00 WIB
Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Ilustrasi Uber.

TBLISI, DDTCNews -- Senat Georgia menyetujui rancangan undang-undang (RUU/House Bill 105) yang akan mengenakan cukai dengan tarif tetap pada transportasi online (ride sharing) dan bukan lagi dikenakan pajak penjualan.

RUU yang disahkan oleh Senat ini akan membebaskan ojek online dari pajak penjualan dan mengenakannya pungutan sebesar 50 sen sebagai gantinya. Sebelumnya, jasa transportasi online dikenai pajak penjualan dengan tarif 8,9%

“RUU ini adalah RUU kompromi yang telah kami kerjakan sejak tahun lalu yang akan menghilangkan pajak penjualan pada transportasi online. Sebagai gantinya akan dikenakan pajak cukai dengan tarif tetap," kata Senator Steve Gooch, di Georgia, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam proses voting RUU ini, terdapat 51 suara yang setuju dan 2 suara tidak setuju. Meski begitu, RUU ini masih belum disahkan. Adapun usulan pungutan ini merupakan kelanjutan dari aturan baru sebelumnya, yaitu House Bill 276.

Untuk diketahui, House Bill 276 merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memungut pendapatan pajak dari bisnis yang menyediakan layanan/barang dari jarak jauh. Rencananya, aturan ini akan berlaku pada 1 April 2020.

Sementara itu, Pusat Penelitian Fiskal Georgia State University memperkirakan cukai ojek online dapat menghasilkan penerimaan lebih dari US$13 juta pada 2021, tetapi berpotensi pula menurunkan penerimaan hingga US$16 juta akibat hilangnya pajak penjualan.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

House Bill 276 diproyeksikan menghasilkan penerimaan senilai US$78,4 juta bagi pemerintah pusat dan US$64,5 juta pendapatan untuk pemerintah daerah. Namun, proyeksi pendapatan itu diperkirakan menurun jika House Bill 105 disahkan.

Dilansir dari washingtonexaminer, wacana cukai terhadap transportasi online ini juga merespons keluhan korporasi-korporasi transportasi online seperti Uber dan Lyft. Mereka menilai transportasi online seharusnya tidak menjadi subjek pajak penjualan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra