GEORGIA

Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 08 Maret 2020 | 07:00 WIB
Jasa Transportasi Online Bakal Dikenai Cukai

Ilustrasi Uber.

TBLISI, DDTCNews -- Senat Georgia menyetujui rancangan undang-undang (RUU/House Bill 105) yang akan mengenakan cukai dengan tarif tetap pada transportasi online (ride sharing) dan bukan lagi dikenakan pajak penjualan.

RUU yang disahkan oleh Senat ini akan membebaskan ojek online dari pajak penjualan dan mengenakannya pungutan sebesar 50 sen sebagai gantinya. Sebelumnya, jasa transportasi online dikenai pajak penjualan dengan tarif 8,9%

“RUU ini adalah RUU kompromi yang telah kami kerjakan sejak tahun lalu yang akan menghilangkan pajak penjualan pada transportasi online. Sebagai gantinya akan dikenakan pajak cukai dengan tarif tetap," kata Senator Steve Gooch, di Georgia, Kamis (5/3/2020)

Baca Juga:
AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Dalam proses voting RUU ini, terdapat 51 suara yang setuju dan 2 suara tidak setuju. Meski begitu, RUU ini masih belum disahkan. Adapun usulan pungutan ini merupakan kelanjutan dari aturan baru sebelumnya, yaitu House Bill 276.

Untuk diketahui, House Bill 276 merupakan aturan baru yang bertujuan untuk memungut pendapatan pajak dari bisnis yang menyediakan layanan/barang dari jarak jauh. Rencananya, aturan ini akan berlaku pada 1 April 2020.

Sementara itu, Pusat Penelitian Fiskal Georgia State University memperkirakan cukai ojek online dapat menghasilkan penerimaan lebih dari US$13 juta pada 2021, tetapi berpotensi pula menurunkan penerimaan hingga US$16 juta akibat hilangnya pajak penjualan.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

House Bill 276 diproyeksikan menghasilkan penerimaan senilai US$78,4 juta bagi pemerintah pusat dan US$64,5 juta pendapatan untuk pemerintah daerah. Namun, proyeksi pendapatan itu diperkirakan menurun jika House Bill 105 disahkan.

Dilansir dari washingtonexaminer, wacana cukai terhadap transportasi online ini juga merespons keluhan korporasi-korporasi transportasi online seperti Uber dan Lyft. Mereka menilai transportasi online seharusnya tidak menjadi subjek pajak penjualan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Diskon Tiket Pesawat Ada Lagi Saat Lebaran, Upaya Kendalikan Inflasi

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik