JAMINAN SOSIAL

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:02 WIB
Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalalui Jasa Raharja menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas pada tanggal 1 Juni mendatang. Besaran kenaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai 2 kali lipat atau sekitar 100% dari nilai santunan awal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang dikeluarkan belum lama ini tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

"Dari sisi keuangan Jasa Raharja, sangat mungkin untuk menaikan santunan bagi korban kecelakaan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5)

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100%. Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp500 ribu.

Dirut PT Jasa Raharja Budi Setyarso memastikan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib. Kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu merupakan suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negaranya.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017).

Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut, menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN