JAMINAN SOSIAL

Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Mei 2017 | 18:02 WIB
Jasa Raharja Naikkan Santunan Kecelakaan 100%

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah melalalui Jasa Raharja menaikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas pada tanggal 1 Juni mendatang. Besaran kenaikan santunan yang diberikan Jasa Raharja mencapai 2 kali lipat atau sekitar 100% dari nilai santunan awal.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ketentuan itu diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 dan 16 tahun 2017 yang dikeluarkan belum lama ini tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan kecelakaan.

"Dari sisi keuangan Jasa Raharja, sangat mungkin untuk menaikan santunan bagi korban kecelakaan," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat (12/5)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Rincian kenaikan santunan itu meliputi santunan kepada ahli waris korban meninggal dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta, biaya perawatan dan pengobatan korban naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta. Sementara itu biaya penguburan juga naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta.

Adapun santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai dengan persentase tertentu dari santunan kematian yang naik 100%. Selain itu, terdapat pula manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan meliputi biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan Rp500 ribu.

Dirut PT Jasa Raharja Budi Setyarso memastikan kenaikan besaran santunan korban kecelakaan tidak diikuti dengan kenaikan besaran iuran wajib maupun sumbangan wajib. Kenaikan santunan korban kecelakaan dengan iuran tetap itu merupakan suatu wujud kehadiran negara untuk memberikan perlindungan kepada segenap warga negaranya.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Sosialisasi ini diselenggarakan guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 /PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15/2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16/2017).

Kedua PMK yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2017 tersebut, menggantikan PMK Nomor 37/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan luran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyeberangan, Laut dan Udara dan PMK Nomor 36/PMK.010/2008 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?