KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui akun Zoom Meeting pada 21 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo memberikan sejumlah materi terkait dengan PKP. Salah satu materinya ialah mengulas kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan SPT Masa PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Selain itu, Sasongko turut menjelaskan mengenai faktur pajak atas jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 223/2014.

Dia menuturkan PKP penyelenggara pendidikan dapat menerbitkan faktur pajak sederhana, seperti nota, kuitansi, dan dokumen sejenis lainnya, atas penyerahan jasa pendidikan yang dibebaskan dari PPN tersebut.

“Faktur pajak sederhana seperti nota, kuitansi dan sejenisnya kemudian dikumpulkan dalam 1 bulan pajak dan dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya digunggung dengan nominal PPN dipungut senilai nol rupiah,” tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Enggar Abimanyu mengingatkan pentingnya acara kelas pajak untuk para PKP agar terhindar dari sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari tersebut telah diikuti oleh 11 pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi