KPP PRATAMA SEMARANG CANDISARI

Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Redaksi DDTCNews | Minggu, 15 Oktober 2023 | 09:30 WIB
Jasa Pendidikan Bebas PPN, PKP Bisa Terbitkan Faktur Pajak Sederhana

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar Kelas Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara daring melalui akun Zoom Meeting pada 21 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, Penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari Sasongko Budi Widagdo memberikan sejumlah materi terkait dengan PKP. Salah satu materinya ialah mengulas kewajiban perpajakan yang wajib dipenuhi oleh PKP.

“Wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut PPN, menerbitkan faktur pajak, membayar atau melunasi PPN terutang serta menyampaikan SPT Masa PPN,” katanya dikutip dari situs web DJP, Minggu (11/10/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Selain itu, Sasongko turut menjelaskan mengenai faktur pajak atas jasa pendidikan yang mendapatkan fasilitas pembebasan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16B UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan PMK No. 223/2014.

Dia menuturkan PKP penyelenggara pendidikan dapat menerbitkan faktur pajak sederhana, seperti nota, kuitansi, dan dokumen sejenis lainnya, atas penyerahan jasa pendidikan yang dibebaskan dari PPN tersebut.

“Faktur pajak sederhana seperti nota, kuitansi dan sejenisnya kemudian dikumpulkan dalam 1 bulan pajak dan dilaporkan sebagai penyerahan yang PPN-nya digunggung dengan nominal PPN dipungut senilai nol rupiah,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Semarang Candisari Enggar Abimanyu mengingatkan pentingnya acara kelas pajak untuk para PKP agar terhindar dari sanksi administrasi karena tidak memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sebagai informasi, kelas pajak yang diadakan oleh KPP Pratama Semarang Candisari tersebut telah diikuti oleh 11 pengusaha. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra