PMK 28/2024

Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Mei 2024 | 09:30 WIB
Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif pajak atas penyerahan jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui Pasal 156 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi tertentu di daerah mitra diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

“Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita,” bunyi Pasal 1 angka (4) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan 5 jenis prasarana fisik/instalasi bangunan. Pertama, bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Kedua, bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya. Ketiga, bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya. Keempat, bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya. Kelima, bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, penerima jasa konstruksi harus mengantongi surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan jasa konstruksi.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jika ada pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi sebelum penerbitan SKTD, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas bagian PPN yang belum dipungut. SKTD diberikan berdasarkan permohonan dari pengusaha kena pajak (PKP) di daerah mitra yang menerima jasa konstruksi.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi tersebut dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja