PMK 28/2024

Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Mei 2024 | 09:30 WIB
Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif pajak atas penyerahan jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui Pasal 156 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi tertentu di daerah mitra diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

“Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita,” bunyi Pasal 1 angka (4) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan 5 jenis prasarana fisik/instalasi bangunan. Pertama, bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Kedua, bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya. Ketiga, bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya. Keempat, bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya. Kelima, bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, penerima jasa konstruksi harus mengantongi surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan jasa konstruksi.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jika ada pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi sebelum penerbitan SKTD, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas bagian PPN yang belum dipungut. SKTD diberikan berdasarkan permohonan dari pengusaha kena pajak (PKP) di daerah mitra yang menerima jasa konstruksi.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi tersebut dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP