PMK 28/2024

Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 27 Mei 2024 | 09:30 WIB
Jasa Konstruksi di Daerah Mitra IKN Bisa Dapat Insentif Pajak

Ilustrasi. Suasana pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (7/12/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menawarkan insentif pajak atas penyerahan jasa konstruksi sehubungan dengan pembangunan di daerah mitra Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemberian fasilitas tersebut diatur melalui Pasal 156 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024. Berdasarkan pasal tersebut, jasa konstruksi tertentu di daerah mitra diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.

“Daerah Mitra adalah kawasan tertentu di Pulau Kalimantan yang dibentuk untuk pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi IKN, yang bekerja sama dengan Otorita IKN, dan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Otorita,” bunyi Pasal 1 angka (4) PMK 28/2024, dikutip pada Senin (27/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan atas penyerahan jasa konstruksi untuk pembangunan 5 jenis prasarana fisik/instalasi bangunan. Pertama, bangunan untuk pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Kedua, bangunan jalan tol dan bangunan untuk pengoperasiannya. Ketiga, bangunan pelabuhan laut dan bangunan untuk pengoperasiannya. Keempat, bangunan bandar udara dan bangunan untuk pengoperasiannya. Kelima, bangunan penyediaan air bersih dan bangunan untuk pengoperasiannya.

Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, penerima jasa konstruksi harus mengantongi surat keterangan tidak dipungut (SKTD). SKTD tersebut harus dimiliki sebelum saat terutangnya PPN atas penyerahan jasa konstruksi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Jika ada pembayaran kepada pemberi jasa konstruksi sebelum penerbitan SKTD, fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas bagian PPN yang belum dipungut. SKTD diberikan berdasarkan permohonan dari pengusaha kena pajak (PKP) di daerah mitra yang menerima jasa konstruksi.

Sementara itu, fasilitas PPN tidak dipungut atas jasa konstruksi tersebut dapat diberikan sampai dengan masa pajak Desember 2035. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra