NEW JERSEY

Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:45 WIB
Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

TRENTON, DDTCNews – Pemerintah New Jersey telah merilis program amnesti pajak (tax amnesty) yang dikhususkan bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2017.

Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean mengatakan kesempatan ini akan memungkinkan individu atau bisnis untuk melakukan pengungkapan secara sukarela atas setiap kesalahan yang pernah dilakukannya dalam masalah perpajakan.

“Nantinya para wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini dapat langsung mendatangi Kantor Pajak New Jersey untuk melaporkan kesalahan dalam masalah perpajakannya tanpa akan dikenakan denda,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Adapun, formulir online disediakan bagi wajib pajak yang hanya akan melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi pada masa lalu terkait dengan pajak penghasilan atau restitusi GST.

Dalam program tax amnesty kali ini jumlah pajak yang terutang dari wajib pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar. Namun, otoritas pajak New Jersey akan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan denda atau bunga, dan hukuman pidana bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Pengawas Pajak Richard Summersgill mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menawarkan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty. Penjelasan lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan dari program amnesty pajak, lanjutnya, dapat dilihat melalui situs resmi pemerintah New Jersey di www.nj.gov.

Selain menawarkan program tax amnesty, seperti dilansir dalam Tax News, Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean menjelaskan bahwa terkait dengan pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information ( AEoI), Pemerintah New Jersey akan menerima informasi keuangan lebih dari 50 negara di bawah aturan Common Reporting Standard. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?