NEW JERSEY

Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:45 WIB
Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

TRENTON, DDTCNews – Pemerintah New Jersey telah merilis program amnesti pajak (tax amnesty) yang dikhususkan bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2017.

Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean mengatakan kesempatan ini akan memungkinkan individu atau bisnis untuk melakukan pengungkapan secara sukarela atas setiap kesalahan yang pernah dilakukannya dalam masalah perpajakan.

“Nantinya para wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini dapat langsung mendatangi Kantor Pajak New Jersey untuk melaporkan kesalahan dalam masalah perpajakannya tanpa akan dikenakan denda,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Adapun, formulir online disediakan bagi wajib pajak yang hanya akan melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi pada masa lalu terkait dengan pajak penghasilan atau restitusi GST.

Dalam program tax amnesty kali ini jumlah pajak yang terutang dari wajib pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar. Namun, otoritas pajak New Jersey akan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan denda atau bunga, dan hukuman pidana bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Pengawas Pajak Richard Summersgill mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menawarkan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty. Penjelasan lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan dari program amnesty pajak, lanjutnya, dapat dilihat melalui situs resmi pemerintah New Jersey di www.nj.gov.

Selain menawarkan program tax amnesty, seperti dilansir dalam Tax News, Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean menjelaskan bahwa terkait dengan pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information ( AEoI), Pemerintah New Jersey akan menerima informasi keuangan lebih dari 50 negara di bawah aturan Common Reporting Standard. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

Jumat, 29 Desember 2023 | 16:00 WIB PEMILU 2024

Bicara Kepastian Hukum, Ganjar Cerita Soal Peserta Tax Amnesty

Jumat, 06 Oktober 2023 | 11:43 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Raup Triliunan dari Penerbitan SBN Khusus PPS, Kemenkeu Beberkan Ini

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN