NEW JERSEY

Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 April 2017 | 11:45 WIB
Jaring Wajib Pajak, Program Tax Amnesty Dirilis

TRENTON, DDTCNews – Pemerintah New Jersey telah merilis program amnesti pajak (tax amnesty) yang dikhususkan bagi para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Program ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2017.

Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean mengatakan kesempatan ini akan memungkinkan individu atau bisnis untuk melakukan pengungkapan secara sukarela atas setiap kesalahan yang pernah dilakukannya dalam masalah perpajakan.

“Nantinya para wajib pajak akan mengikuti program tax amnesty ini dapat langsung mendatangi Kantor Pajak New Jersey untuk melaporkan kesalahan dalam masalah perpajakannya tanpa akan dikenakan denda,” ungkapnya, Jumat (7/4).

Baca Juga:
Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Adapun, formulir online disediakan bagi wajib pajak yang hanya akan melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi pada masa lalu terkait dengan pajak penghasilan atau restitusi GST.

Dalam program tax amnesty kali ini jumlah pajak yang terutang dari wajib pajak tetap menjadi kewajiban yang harus dibayar. Namun, otoritas pajak New Jersey akan memberikan keringanan dengan tidak mengenakan denda atau bunga, dan hukuman pidana bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty.

Pengawas Pajak Richard Summersgill mengatakan saat ini adalah waktu yang tepat untuk menawarkan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty. Penjelasan lebih lanjut tentang syarat dan ketentuan dari program amnesty pajak, lanjutnya, dapat dilihat melalui situs resmi pemerintah New Jersey di www.nj.gov.

Selain menawarkan program tax amnesty, seperti dilansir dalam Tax News, Menteri Keuangan dan Sumber Daya Alan Maclean menjelaskan bahwa terkait dengan pertukaran informasi data keuangan untuk tujuan perpajakan atau dikenal dengan nama Automatic Exchange of Information ( AEoI), Pemerintah New Jersey akan menerima informasi keuangan lebih dari 50 negara di bawah aturan Common Reporting Standard. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 01 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Wakil Ketua Banggar DPR: Tax Amnesty Bisa Perkuat Likuiditas Nasional

Senin, 25 November 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Jumlah Kelas Menengah Terus Menyusut, Kenaikan PPN Bakal Memperburuk?

Jumat, 22 November 2024 | 09:11 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kebijakan Prabowo Naikkan PPN dan Tax Amnesty, Kejar Tambahan Modal?

Rabu, 20 November 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?