KABUPATEN MOJOKERTO

Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:30 WIB
Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus berupa menjaring wajib pajak baru guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang disasar pemkab adalah sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani Mojokerto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan perluasan wajib pajak perlu terus dilakukan guna mengoptimalkan PAD. Menurutnya, deretan warung-warung di kawasan hutan Perhutani yang selama ini belum dikenai pajak akan menjadi sasaran pemkab.

“Pada prinsipnya jika melihat Perda pajak restoran, batas omsetnya Rp2,5 juta tiap bulan. Jadi mereka yang di atas itu, kami akan masukkan menjadi wajib pajak,’’ katanya seperti dilansir Radarmojokerto, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Teguh menjelaskan pemkab berencana menurunkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani untuk melakukan penghitungan omzet setiap bulannya, sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

“Itu untuk memperkuat basis pajak. Semua pengusaha yang punya kesiapan, yang prospek, akan kami upayakan. Sekarang tidak berbicara berapa persen dulu, tetapi kesepakatan dulu. Arahnya ke sana,” ujarnya.

Selain itu, pemkab juga akan menggelar pertemuan dengan Perhutani Kabupaten Mojokerto untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS). Hal ini untuk membahas penataan warung kopi yang berada di kawasan hutan pinus guna menjaga kelestarian hutan area tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Sebagai informasi, Kabupaten Mojokerto memiliki hutan pinus yang ramai dikunjungi masyarakat sebagai objek wisata. Hutan yang berada di area kawasan Perhutani tersebut di antaranya seperti di Pacet dan Trawas.

Untuk itu, perjanjian kerja sama antara Pemkab Mojokerto dengan Perhutani perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penataan tempat usaha di kawasan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2022 | 15:57 WIB

" yang penting kesepakatannya dulu dan tidak atau belum membicarakan pagi persennya dulu " Adalah petikan kalimat ucapan yang membuat saya tersalutkan dan mendaatkan sambutan baik. Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 18:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Tindak Lanjuti Aktivasi Akun PKP, Fiskus Kunjungi Alamat Perusahaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 09:30 WIB KANWIL DJP KALIMANTAN BARAT

Rugikan Negara Rp1,48 Miliar, Tersangka Pajak Diserahkan ke Kejari

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 05 FEBRUARI 2025 - 11 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat! Berbalik Perkasa Atas Dolar AS

Rabu, 05 Februari 2025 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Beri Imbauan Soal Bukti Potong PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov