KABUPATEN MOJOKERTO

Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Februari 2022 | 15:30 WIB
Jaring Wajib Pajak Baru, Petugas Sasar Warung Kopi di Tempat Wisata

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto, Jawa Timur terus berupa menjaring wajib pajak baru guna mengerek pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu yang disasar pemkab adalah sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani Mojokerto.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan perluasan wajib pajak perlu terus dilakukan guna mengoptimalkan PAD. Menurutnya, deretan warung-warung di kawasan hutan Perhutani yang selama ini belum dikenai pajak akan menjadi sasaran pemkab.

“Pada prinsipnya jika melihat Perda pajak restoran, batas omsetnya Rp2,5 juta tiap bulan. Jadi mereka yang di atas itu, kami akan masukkan menjadi wajib pajak,’’ katanya seperti dilansir Radarmojokerto, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Teguh menjelaskan pemkab berencana menurunkan petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) ke sejumlah warung kopi di kawasan Perhutani untuk melakukan penghitungan omzet setiap bulannya, sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak.

“Itu untuk memperkuat basis pajak. Semua pengusaha yang punya kesiapan, yang prospek, akan kami upayakan. Sekarang tidak berbicara berapa persen dulu, tetapi kesepakatan dulu. Arahnya ke sana,” ujarnya.

Selain itu, pemkab juga akan menggelar pertemuan dengan Perhutani Kabupaten Mojokerto untuk membahas perjanjian kerja sama (PKS). Hal ini untuk membahas penataan warung kopi yang berada di kawasan hutan pinus guna menjaga kelestarian hutan area tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai informasi, Kabupaten Mojokerto memiliki hutan pinus yang ramai dikunjungi masyarakat sebagai objek wisata. Hutan yang berada di area kawasan Perhutani tersebut di antaranya seperti di Pacet dan Trawas.

Untuk itu, perjanjian kerja sama antara Pemkab Mojokerto dengan Perhutani perlu dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah sekaligus melakukan penataan tempat usaha di kawasan. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Februari 2022 | 15:57 WIB

" yang penting kesepakatannya dulu dan tidak atau belum membicarakan pagi persennya dulu " Adalah petikan kalimat ucapan yang membuat saya tersalutkan dan mendaatkan sambutan baik. Terimakasih.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja