KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jaring Masukan, Kanwil DJP Jakarta Khusus Temui Konsultan Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Jaring Masukan, Kanwil DJP Jakarta Khusus Temui Konsultan Pajak

Foto bersama antara para pejabat Kanwil DJP Jakarta Khusus dan konsultan pajak. 

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar kegiatan bincang-bincang santai bersama konsultan pajak guna meningkatkan sinergi dan menjaring masukan dari pemangku kepentingan (stakeholder).

Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan sinergi antara kanwil dan konsultan pajak. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran penting meningkatkan literasi wajib pajak.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya selama ini. Kontribusi dari Bapak dan Ibu sekalian makin hari kian riil dan nyata terhadap perkembangan perpajakan kita," katanya, dikutip pada Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Irawan menuturkan kesadaran masyarakat untuk patuh dan membayar pajak perlu diperbaiki bersama-sama oleh fiskus dan konsultan pajak.

"Kesadaran pajak itu memang perlu waktu membangunnya, dan secara paralel kita perbaiki. Apresiasi untuk Bapak dan Ibu semua. Perlu kesabaran dari waktu ke waktu untuk memperbaiki semua ini," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Irawan juga meminta konsultan pajak yang hadir untuk memberikan saran dan masukan atas layanan yang selama ini diberikan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP di lingkungan kanwil tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam rangka menampung masukan dari publik, Kanwil DJP Jakarta Khusus juga telah membentuk forum konsultasi publik yang berperan menampung masukan dari seluruh stakeholder termasuk konsultan pajak.

"Kami ingin mendapatkan feedback dari konsultan pajak, kira-kira bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada Bapak dan Ibu sehingga tercipta suatu sinergi yang baik," tutur Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jakarta Khusus Ani Natalia.

Dalam acara yang sama, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto menyampaikan materi tentang advance pricing agreement (APA).

Menurut DJP, APA adalah instrumen untuk menekan potensi terjadinya sengketa serta memberikan kepastian baik bagi wajib pajak maupun bagi otoritas pajak sendiri. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?