KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Investasi, Daerah Ini Janjikan Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 16:15 WIB
Jaring Investasi, Daerah Ini Janjikan Insentif Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur siap memberikan insentif perpajakan dan kemudahan perizinan sebagai salah satu strategi memikat investor untuk menanamkan modalnya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan pemkab memiliki komitmen kuat untuk menarik kegiatan investasi baru. Menurutnya, pemkab setidaknya menyiapkan dua strategi guna memikat para penanam modal.

Pertama, kemudahan dalam urusan perizinan untuk melakukan investasi di Kabupaten Lumajang. Kedua, pemberian insentif perpajakan sebagai daya tarik tambahan apabila melakukan investasi di wilayah tapal kuda Jawa Timur.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami sudah melakukan berbagai kebijakan untuk menarik pengusaha, seperti pengusaha hotel misalnya, yakni kemudahan perizinan dan insentif di bidang perpajakan," katanya di laman resmi Pemkab Lumajang, dikutip Rabu (24/2/2021).

Bupati menjabarkan komitmen pemerintah tersebut sudah diwujudkan dengan mengamankan realisasi investasi pembangunan dua hotel. Adapun pemkab mengawal langsung semua perizinan dari kedua investor hotel dalam merealisasikan komitmen penanaman modal.

Thoriqul menyampaikan lokasi pembangunan kedua hotel baru itu berada di Jalan Slamet Wardoyo dan Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lumajang. Dua hotel yang akan dibangun merupakan hotel kelas bintang 3.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Untuk dua hotel ini telah kami minta, perizinannya hotel bintang tiga dan bintang tiga plus, karena fasilitasnya memenuhi syarat menjadi hotel dengan standar bintang tiga, serta fasilitas lainnya," ujarnya.

Thoriqul menambahkan pemkab saat ini juga mengawal perizinan baru untuk pembangunan hotel dan resort di Bukit Gending di kawasan Ranu Regulo. Proses perizinan sudah mendapatkan persetujuan final dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini sudah ada proses perizinan yang telah keluar, hingga sudah ada surat dari KLHK. On progres hari ini saya pantau sudah mulai dikerjakan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN