KABUPATEN LUMAJANG

Jaring Investasi, Daerah Ini Janjikan Insentif Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Februari 2021 | 16:15 WIB
Jaring Investasi, Daerah Ini Janjikan Insentif Perpajakan

Ilustrasi. (DDTCNews)

LUMAJANG, DDTCNews – Pemkab Lumajang, Jawa Timur siap memberikan insentif perpajakan dan kemudahan perizinan sebagai salah satu strategi memikat investor untuk menanamkan modalnya.

Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan pemkab memiliki komitmen kuat untuk menarik kegiatan investasi baru. Menurutnya, pemkab setidaknya menyiapkan dua strategi guna memikat para penanam modal.

Pertama, kemudahan dalam urusan perizinan untuk melakukan investasi di Kabupaten Lumajang. Kedua, pemberian insentif perpajakan sebagai daya tarik tambahan apabila melakukan investasi di wilayah tapal kuda Jawa Timur.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

"Kami sudah melakukan berbagai kebijakan untuk menarik pengusaha, seperti pengusaha hotel misalnya, yakni kemudahan perizinan dan insentif di bidang perpajakan," katanya di laman resmi Pemkab Lumajang, dikutip Rabu (24/2/2021).

Bupati menjabarkan komitmen pemerintah tersebut sudah diwujudkan dengan mengamankan realisasi investasi pembangunan dua hotel. Adapun pemkab mengawal langsung semua perizinan dari kedua investor hotel dalam merealisasikan komitmen penanaman modal.

Thoriqul menyampaikan lokasi pembangunan kedua hotel baru itu berada di Jalan Slamet Wardoyo dan Jalan Panglima Sudirman, Kabupaten Lumajang. Dua hotel yang akan dibangun merupakan hotel kelas bintang 3.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

"Untuk dua hotel ini telah kami minta, perizinannya hotel bintang tiga dan bintang tiga plus, karena fasilitasnya memenuhi syarat menjadi hotel dengan standar bintang tiga, serta fasilitas lainnya," ujarnya.

Thoriqul menambahkan pemkab saat ini juga mengawal perizinan baru untuk pembangunan hotel dan resort di Bukit Gending di kawasan Ranu Regulo. Proses perizinan sudah mendapatkan persetujuan final dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Ini sudah ada proses perizinan yang telah keluar, hingga sudah ada surat dari KLHK. On progres hari ini saya pantau sudah mulai dikerjakan," tuturnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?