APLIKASI ELEKTRONIK

Jaring Data Perbankan, DJP Siapkan 2 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 18:45 WIB
Jaring Data Perbankan, DJP Siapkan 2 Aplikasi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis aplikasi yang bisa mempercepat permintaan untuk membuka akses data nasabah perbankan. Sebelumnya, permintaan ini baru bisa direalisasikan selama 8 bulan setelah pengajuan permintaan.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua aplikasi yang akan terbit, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).

“Dengan adanya aplikasi elektronik ini, data nasabah bank dapat dibuka dalam waktu kurang dari satu bulan. Sehingga, bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kedua aplikasi tersebut akan diluncurkan pada tanggal 1 Maret 2017. Keduanya akan saling terhubung sehingga mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akasia merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan. Sedangkan, Akrab merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Jadi, Akasia akan bergerak lebih dulu untuk meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan, lalu jika Menteri Keuangan telah memberikan keputusan, maka keputusan tersebut akan disambungkan pada Akrab.

Selanjutnya, Akrab akan mempercepat proses pembukaan akses data dan informasi nasabah perbankan. Tentunya, percepatan proses ini perlu adanya keputusan dari Menteri Keuangan sebagai syarat utama sebelum dilakukannya pembukaan data dan informasi nasabah perbankan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?