APLIKASI ELEKTRONIK

Jaring Data Perbankan, DJP Siapkan 2 Aplikasi Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 13 Februari 2017 | 18:45 WIB
Jaring Data Perbankan, DJP Siapkan 2 Aplikasi Ini

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akhirnya merilis aplikasi yang bisa mempercepat permintaan untuk membuka akses data nasabah perbankan. Sebelumnya, permintaan ini baru bisa direalisasikan selama 8 bulan setelah pengajuan permintaan.

Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ada dua aplikasi yang akan terbit, yaitu Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia), dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (Akrab).

“Dengan adanya aplikasi elektronik ini, data nasabah bank dapat dibuka dalam waktu kurang dari satu bulan. Sehingga, bisa meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan, serta mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/2).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kedua aplikasi tersebut akan diluncurkan pada tanggal 1 Maret 2017. Keduanya akan saling terhubung sehingga mempercepat proses pengajuan dan perolehan perintah tertulis kepada bank dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Akasia merupakan aplikasi internal Kementerian Keuangan untuk mempercepat pengajuan usulan kepada Menteri Keuangan. Sedangkan, Akrab merupakan aplikasi internal OJK untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menteri Keuangan.

Jadi, Akasia akan bergerak lebih dulu untuk meminta persetujuan kepada Menteri Keuangan, lalu jika Menteri Keuangan telah memberikan keputusan, maka keputusan tersebut akan disambungkan pada Akrab.

Selanjutnya, Akrab akan mempercepat proses pembukaan akses data dan informasi nasabah perbankan. Tentunya, percepatan proses ini perlu adanya keputusan dari Menteri Keuangan sebagai syarat utama sebelum dilakukannya pembukaan data dan informasi nasabah perbankan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN