KP2KP MUKOMUKO

Jaring Data di Lapangan, Fiskus Gali Potensi Pajak Apotek

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Mei 2023 | 16:30 WIB
Jaring Data di Lapangan, Fiskus Gali Potensi Pajak Apotek

Ilustrasi.

MUKOMUKO, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko dan Air Manjunto, Mukomuko, Bengkulu pada 10 Mei 2023.

Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto menyebutkan usaha kesehatan, khususnya apotek, menjadi fokus utama dalam KPDL tersebut. Menurut KP2KP, jumlah apotek yang berdiri di wilayah tersebut cukup banyak sehingga potensi pajaknya perlu digali.

“Untuk itu, petugas KP2KP Mukomuko—sesuai dengan fungsi KP2KP yaitu melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan—berinisiatif untuk mengunjungi apotek-apotek tersebut,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam kegiatan tersebut, KP2KP Mukomuko menugaskan Adindi Zola Kanti, Dewa Gede Krisna Pradana, dan Vira Elfriliana. Dalam pelaksanaannya, mereka juga mewawancarai wajib pajak terkait dengan usaha yang dimiliki.

Omzet Sampai Rp500 Juta Belum Dikenai Pajak

Berdasarkan catatan KP2KP Mukomuko, para pemilik apotek rata-rata telah memiliki NPWP dan cukup mengetahui kewajiban perpajakan sehingga memudahkan para petugas ketika melakukan kunjungan.

Namun demikian, terdapat beberapa apotek yang mengeklaim baru berdiri beberapa bulan yang lalu sehingga petugas tak hanya melakukan kunjungan pengumpulan data, tetapi juga memberikan edukasi perpajakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Sesuai UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, wajib pajak yang memiliki peredaran usaha di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak, belum dikenakan tarif 0,5%. Namun, wajib pajak harus melaporkan SPT Tahunan,” ujar Adindi.

Sebagai informasi, tujuan KPDL ini ialah untuk meningkatkan penguasaan data dan/atau informasi wajib pajak yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. KPDL ini juga dilakukan guna membangun profil wajib pajak.

Harapannya, dari KPDL tersebut, KP2KP dapat menggali potensi pajak yang terdapat dalam wilayah kerja serta menjamin kualitas data yang diperoleh DJP, baik data yang berasal dari KPDL maupun dari sumber lain sebagainya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan