MEKSIKO

Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 18:31 WIB
 Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

MEXICO CITY, DDTCNews – Presiden Meksiko Enrique Peña Nieto baru-baru ini mengumumkan secara resmi pemberlakuan program tax amnesty untuk repatriasi aset. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak Meksiko untuk memulangkan asetnya yang di luar negeri hanya dengan membayar pajak dengan tarif 8%.

Enrique mengatakan program ini akan berlaku selama jangka waktu enam bulan yang terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017. Repatriasi aset yang dilakukan oleh wajib pajak, tambahnya, harus diinvestasikan di Meksiko dalam jangka waktu minimal dua tahun.

“Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan serta belum dibayarkan pajaknya,” ungkapnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

Enrique menambahkan, tarif sebesar 8% ini merupakan tarif terendah yang diberikan. Pasalnya, jika tidak ada program tax amnesty, maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan tarif 35% untuk wajib pajak individu.

Repatriasi ini harus dilakukan melalui bank Meksiko dan broker. Repatriasi aset dari luar negeri ke Meksiko ini hanya berlaku untuk aset-aset yang telah ditetapkan pada aturan hukum yang berlaku, seperti tanah atau bangunan, serta harta yang dapat digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan penerimaan bagi wajib pajak, dan investasi lainnya yang ditentukan.

Kendati demikian, program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam Tax-news.com, tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 07 Agustus 2024 | 10:00 WIB LITERATUR PAJAK

Cek Revisi MLI P3B Bulgaria, Meksiko, dan Rumania di Perpajakan DDTC

Sabtu, 06 Juli 2024 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pengampunan Pajak Era Soekarno, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN