MEKSIKO

Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews | Jumat, 03 Februari 2017 | 18:31 WIB
 Jaring Aset WP, Negara Ini Terapkan Tax Amnesty

MEXICO CITY, DDTCNews – Presiden Meksiko Enrique Peña Nieto baru-baru ini mengumumkan secara resmi pemberlakuan program tax amnesty untuk repatriasi aset. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak Meksiko untuk memulangkan asetnya yang di luar negeri hanya dengan membayar pajak dengan tarif 8%.

Enrique mengatakan program ini akan berlaku selama jangka waktu enam bulan yang terhitung sejak tanggal 19 Januari 2017. Repatriasi aset yang dilakukan oleh wajib pajak, tambahnya, harus diinvestasikan di Meksiko dalam jangka waktu minimal dua tahun.

“Ini merupakan kesempatan bagi wajib pajak Meksiko untuk memulangkan hartanya yang disimpan di luar negeri dan belum dilaporkan serta belum dibayarkan pajaknya,” ungkapnya, Selasa (31/1).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Enrique menambahkan, tarif sebesar 8% ini merupakan tarif terendah yang diberikan. Pasalnya, jika tidak ada program tax amnesty, maka wajib pajak akan dikenakan tarif normal sebesar 30% untuk wajib pajak badan dan tarif 35% untuk wajib pajak individu.

Repatriasi ini harus dilakukan melalui bank Meksiko dan broker. Repatriasi aset dari luar negeri ke Meksiko ini hanya berlaku untuk aset-aset yang telah ditetapkan pada aturan hukum yang berlaku, seperti tanah atau bangunan, serta harta yang dapat digunakan dalam kegiatan yang menghasilkan penerimaan bagi wajib pajak, dan investasi lainnya yang ditentukan.

Kendati demikian, program tax amnesty ini, seperti dilansir dalam Tax-news.com, tidak berlaku atas harta atau penghasilan yang sedang diaudit atau diperiksa oleh otoritas pajak Meksiko, atau atas penghasilan yang berasal dari kegiatan ilegal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi