ADMINISTRASI PAJAK

Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2024 | 16:33 WIB
Januari Pakai NIK di e-Bupot 21/26, Februari Mulai Pakai NPWP, Boleh?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan mengenai penggunaan identitas berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada e-bupot 21/26.

Penjelasan yang disampaikan untuk merespons pertanyaan warganet mengenai penggunaan NIK (dalam Kartu Tanda Penduduk/KTP) saat pembuatan bukti potong Januari 2024 dan NPWP dalam pembuatan bukti potong mulai Februari 2024.

“Pada e-bupot PPh 21/26, apabila karyawan menggunakan NIK pada masa Januari dan menggunakan NPWP pada masa Februari dan seterusnya, tetap diperbolehkan,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, dikutip pada Senin (4/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Meskipun diperbolehkan, pemotong pajak atau pembuat bukti potong perlu mengantisipasi skema pada saat pembuatan bukti potong 1721-A1. Pasalnya, saat pembuatan 1721-A1 dengan NPWP secara key-in, ‘ambil data’ PPh Pasal 21 dipotong masa Januari tidak muncul secara otomatis.

“Harus diinput secara manual pada baris 22A "PPh Pasal 21 dipotong" (sistem e-bupot PPh 21/26 untuk 1721-A1 dapat men-generate secara otomatis di bulan-bulan sebelumnya atas dasar identitas yang sama),” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, pembuatan bupot dapat dilakukan melalui metode key-in dan impor data excel. Perekaman bupot PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dengan metode key-in mengharuskan pengguna untuk merekam satu per satu bupot yang akan dibuat.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Sementara itu, dengan metode impor data excel, pengguna tidak perlu merekam bukti potong secara manual satu demi satu. Namun demikian, pengguna harus terlebih dahulu menggunduh template yang sudah disediakan DJP.

Aplikasi e-bupot 21/26 juga sudah menyediakan fitur pembuatan bukti potong 1721-A1. Dengan adanya fitur ini, bukti potong untuk pegawai yang berhenti bekerja (resign) pada tengah tahun sudah bisa dibuat. Simak ‘Bukti Potong PPh Pasal 21 Pegawai Tetap Berhenti Bekerja atau Resign’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra