KABUPATEN BANDUNG BARAT

Jangkau Wilayah Desa, DJP Gelar Jemput Bola Penyampaian SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Mei 2021 | 09:13 WIB
Jangkau Wilayah Desa, DJP Gelar Jemput Bola Penyampaian SPT Tahunan

Pelaksanaan kegiatan Jemput Bola Penyampaian SPT Tahunan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat. (foto: DJP)

BANDUNG BARAT, DDTCNews – KPP Pratama Cimahi melaksanakan kegiatan Jemput Bola Penyampaian SPT Tahunan di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Kegiatan layanan perpajakan di luar kantor yang digelar pada Kamis (6/5/2021) tersebut merupakan sesi terakhir sejak dirintis pada Januari 2021. Kepala KPP Pratama Cimahi Joni Isparianto hadir bersama Tim Penyuluh KPP Pratama Cimahi.

“Kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar karena koordinasi yang baik dengan aparat kecamatan dan perangkat desa,” ujar Joni dalam sambutannya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Senin (24/5/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pelaksanaan kegiatan tersebut pada awalnya dikoordinasikan bersama aparat kecamatan terkait dengan lokasi dan sarananya. Koordinasi dilanjutkan dengan menghubungi perangkat desa di Kecamatan Cililin dan kecamatan sekitarnya.

Joni mengatakan dalam sesi terakhir tersebut, sosialisasi yang disampaikan terkait dengan pemahaman pentingnya kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

Menurutnya, Kecamatan Cililin dipilih karena sasaran kegiatannya. Selain melayani 11 desa di Kecamatan Cililin, yakni Desa Cililin, Batulayang, Bongas, Budiharja, Karanganyar, Karangtanjung, Karyamukti, Kidangpananjung, Mukapayung, Nanggerang, dan Rancapanggung, juga dapat melayani wajib pajak di sekitarnya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebanyak 42 desa lainnya yang tercatat menerima pelayanan KPP Pratama Cimahi antara lain Kecamatan Sindang Kerta (11 desa), Kecamatan Gunung Halu (9 desa), Kecamatan Cipongkor (14 desa), dan Kecamatan Rongga (8 desa).

Pada umumnya, masyarakat wajib pajak merasa puas dengan keberadaan kegiatan tersebut. Apalagi kegiatan Jemput Bola Penyampaian SPT Tahunan tersebut dilaksanakan secara periodik dan berkesinambungan.

“Masyarakat di Kecamatan Cililin dan sekitarnya sudah mengetahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan setiap Hari Kamis Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB di Aula Kecamatan Cililin,” imbuh Joni. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya